Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyebut kerugian kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023 sebesar Rp 4,9 miliar.
Dalam kasus ini, Kejari Palembang sudah menetapkan mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, dan suaminya Dedi Sipriyanto sebagai tersangka.
"Ya setelah dihitung bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut telah ditemukan sebesar Rp.492.104.950,00. Lalu kita langsung lakukan pemberkasan dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum," kata Kejari Palembang Hutamri kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Hutamrin mengungkapkan, status kedua tersangka Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto telah beralih ke tahanan penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segera Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," ungkapnya.
Kata Hutamrin, untuk modus operandi uang tersebut yang digunakan tersangka akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan.
"Untuk modus operandinya ada uang yang dipergunakan oleh tersangka tidak sebagaimana mestinya, detailnya akan diuraikan secara lengkap dan jelas di dalam dakwaan yang nanti akan dibacakan oleh Penuntut Umum dalam persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu untuk disidangkan.
Dengan rampungnya proses ini, tim Jaksa Penuntut Umum tengah menyiapkan surat dakwaan serta dokumen pelengkap lainnya guna segera melimpahkan kasus ini ke meja hijau, tepatnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
(csb/csb)