
Pria di Gorontalo Gadaikan Mobil Kredit untuk Bayar Utang Ditangkap
Pria berinisial IH (33) di Gorontalo ditangkap polisi usai menggadaikan mobil kredit tanpa persetujuan dari leasing.
Pria berinisial IH (33) di Gorontalo ditangkap polisi usai menggadaikan mobil kredit tanpa persetujuan dari leasing.
Dua warga Subang berinisial AT dan SH berurusan dengan hukum usai menjual motor kredit. Polisi sudah melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan dan segera disidangkan.
Hati-hati bila membeli mobil. Bila tidak teliti, bisa jadi mobil masih dalam status cicilan di leasing.
Polda Jawa Tengah (Jateng) meminta warga melapor bila menjadi korban penarikan paksa debt collector (DC).
Wanita tersangka fidusia dan penggelapan kendaraan bermotor inisial LA mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Banten.
Balita usia 1 tahun 6 bulan sendiri sengaja ditinggal keluarganya saat LA ditahan pada Selasa (14/3) lalu.
Apakah kendaraan yang menjadi objek fidusia dapat ditarik oleh pihak leasing secara paksa?
Kerap ditemui debt collector berkerumun di jalan menanti warga yang memiliki utang dengan jaminan sepeda motor. Bolehkah mereka mengambil paksa motor?
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia menyatakan polisi bisa membantu penarikan kendaraan bila ditemukan unsur pidana. Hal itu sejalan dengan putusan MK.
MK menyatakan 'pihak yang berwenang' untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yakni pengadilan negeri. Pemohon mengapresiasi MK.