Polda Jateng Minta Warga Tak Takut Lapor bila Kendaraan Ditarik Paksa DC

Polda Jateng Minta Warga Tak Takut Lapor bila Kendaraan Ditarik Paksa DC

Afzal Nur Iman - detikJateng
Kamis, 07 Des 2023 15:24 WIB
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora memberikan keterangan pers terkait penangkapan debc collector di Semarang, Kamis (7/12/2023).
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora memberikan keterangan pers terkait penangkapan debc collector di Semarang, Kamis (7/12/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Polda Jawa Tengah (Jateng) meminta warga melapor bila menjadi korban penarikan paksa debt collector (DC). Penarikan paksa oleh DC dinilai telah melanggar hukum.

"Kenapa mereka melanggar hukum? Bahwa dalam leasing terjadi kreditur macet, leasing wajib melaporkan kepada pihak kepolisian yang diatur pada UU Fidusia," kata Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora saat jumpa pers di kantornya, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (7/12/2023).

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan leasing hanya bisa meminta DC untuk melakukan penagihan. Sedangkan, untuk menarik kendaraan kreditur harus melalui izin dari pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eksekusi kendaraan yang macet ke kreditur adalah kewenangan pengadilan, setelah adanya penetapan dari pengadilan. Jadi tidak ada leasing memberi surat kuasa kemudian melakukan penarikan secara paksa, tugasnya DC hanya melakukan penagihan utang atau kredit macet atas tunggakan-tunggakan yang dapat terjadi pada pihak leasing," jelasnya.

Johanson meminta masyarakat agar berani melaporkan bila terjadi penarikan paksa atas kendaraannya. Sebab, selama ini dinilai banyak korban yang tidak mau melapor.

ADVERTISEMENT

"Kepada masyarakat kami mengimbau bila ada kejadian serupa harap masyarakat segera melaporkan ke kepolisian," imbaunya.

Baru-baru ini Polda Jawa Tengah menangkap delapan orang DC karena menarik paksa kendaraan kreditur di Semarang. Johanson menyebut para tersangka sudah bekerja 5-10 tahun.

Selama itu, ada juga kasus penarikan kendaraan yang tidak dilaporkan. Pihaknya memastikan akan menindak bila ada laporan terkait kejadian serupa.

"Mereka ini jadi DC ada yang sudah lima tahun, sepuluh tahun bahkan, tapi baru tertangkap kali ini. Jadi baru diproses kali ini karena ada masyarakat yang menjadi korban ditarik tapi tidak melaporkan ke kepolisian sehingga kami tidak bisa melakukan tindakan. Tetapi ini masyarakat berani melapor ke kepolisian sehingga kami melakukan upaya paksa melakukan penangkapan," pungkasnya.




(ams/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads