Pria berinisial IH (33) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditangkap polisi usai menggadaikan mobil kredit tanpa persetujuan dari leasing. Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu melancarkan aksinya usai terlilit utang.
"Jadi telah terjadi tindak pidana mengalihkan benda (mobil kredit) digadaikan yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (11/6/2024).
Warga Kecamatan Motilango, Kabupaten Gorontalo, itu diamankan di Kantor Polresta Gorontalo Kota, Jalan Pangeran Kalengkongan, Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalang pada Senin (10/6). IH diamankan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pelaku) dipanggil kemarin dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka langsung ditahan. (Motif) bayar utang," bebernya.
Leonardo menjelaskan pelaku menggadaikan mobil tersebut sejak 2023. Hal itu terungkap pihak leasing usai tidak menemukan mobil itu.
"IH menggadaikan mobil kepada inisial DL sebesar Rp 40.000.000 pada bulan November 2023 dan hingga saat ini belum ditebus," sambungnya.
Leonardo menambahkan pihaknya menyebut kondisi tersebut menjadi perhatian polisi. Dia mengimbau kepada masyarakat Gorontalo jangan sembarangan menggadaikan kendaraan yang berstatus kredit.
"Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus," katanya.
Saat ini mobil kredit itu sudah diamankan di Polresta Gorontalo Kota sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHPidana.
(hmw/sar)