
Vonis Ultra Petita Bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masing-masing divonis hukuman mati dan 20 tahun bui. Vonis hakim terhadap keduanya melebihi tuntutan jaksa atau ultra petita.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masing-masing divonis hukuman mati dan 20 tahun bui. Vonis hakim terhadap keduanya melebihi tuntutan jaksa atau ultra petita.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah divonis dalam perkara pembunuhan rencana Yosua Hutabarat. Vonis yang dijatuhkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.
Ferdy Sambo akhirnya divonis mati. Namun dengan disahkannya KUHP di Januari 2023 kemungkinan berpengaruh pada hukuman pidana mati untuk Sambo.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua. Hukuman Sambo ini lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menurut saya vonis Sambo sudah tepat, karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati," kata Menko Polhukam Mahfud Md.
Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak puas dengan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Majelis hakim menyatakan tak ada bukti yang menunjukkan Yosua Hutabarat melecehkan Putri Candrawathi. Keluarga minta nama Yosua diperbaiki.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi kecewa atas vonis mati dan 20 tahun bui terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sambo divonis mati kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Terkuak juga dalam vonis itu Sambo ikut menembak Yosua.