
Sidang Tuntutan Kasus Terorisme Farid Okbah Digelar Besok
Sidang tuntutan kasus terorisme terdakwa Farid Okbah, Anung Al Hamat, dan Ahmad Zain akan digelar pada Senin (28/11/2022) besok.
Sidang tuntutan kasus terorisme terdakwa Farid Okbah, Anung Al Hamat, dan Ahmad Zain akan digelar pada Senin (28/11/2022) besok.
Farid Okbah dkk didakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Densus 88 menangkap terduga teroris JI yang juga kader Partai Ummat. Sebelum RH, ada agen JI yang juga menjadi anggota lembaga publik, salah satunya MUI.
Densus 88 resmi menahan Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat yang menjadi tersangka dugaan terorisme. Mereka ditahan selama 120 hari.
Polri mengatakan surat penahanan Farid Okbah dkk memang belum diterbitkan meski mereka sudah 14 hari ditangkap.
Densus 88 Antiteror Polri menjawab tudingan Farid Okbah dkk disembunyikan dan diintimidasi setelah ditangkap.
Tim pengacara Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, Anung Al Ahmad dan keluarga mengaku belum mengetahui keberadaan kliennya.
Keluarga dari Ustaz Farid Okbah dkk mengaku hingga kini tidak mengetahui keberadaan Uztaz Farid Okbah dkk. Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara.
"Pada dasarnya tidak ada pihak yang kecolongan terkait pengungkapan jaringan kelompok teroris Farid Okbah cs ini," ujar Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto.
Menko Polhukam Mahfud Md beserta MUI buka suara soal penangkapan terduga teroris Zain An Najah, Farid Okbah, serta Anung Al Hamat oleh Densus 88 Antiteror.