
Anung Al Hamat dan Zain An Najah Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Terorisme
Terdakwa kasus terorisme Anung Al Hamat divonis 3 tahun penjara. Selain Anung Al Hamat, Ahmad Zain An Najah juga divonis 3 tahun penjara dalam kasus terorisme.
Terdakwa kasus terorisme Anung Al Hamat divonis 3 tahun penjara. Selain Anung Al Hamat, Ahmad Zain An Najah juga divonis 3 tahun penjara dalam kasus terorisme.
Farid Ahmad Okbah divonis 3 tahun penjara. Farid dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat dituntut tiga tahun penjara. Jaksa menyakini keduanya melakukan tindak pidana terorisme.
Jaksa mengungkap salah satu hal yang memberatkan adalah Farid Okbah dinilai tidak mendukung pemberantasan terorisme hingga tak menyesali perbuatannya.
Koordinator tim kuasa hukum Farid Okbah, Ismar Syafruddin menyakini kliennya bukan seorang teroris maupun anggota jaringan Jamaah Islamiah (JI).
Pengacara Farid Okbah, Anung Al Hamat, dan Ahmad Zain, Herman Kadir, mengungkap kondisi kesehatan kliennya selama menjalani masa tahanan di Cikeas, Bogor.
Farid Ahmad Okbah dituntut 3 tahun bui terkait kasus tindak pidana terorisme. Pengacara Farid, Ismar Syafruddin, menilai tuntutan JPU lemah dan tak terbukti.
Farid Ahmad Okbah dituntut pidana penjara selama 3 tahun di kasus terorisme. Jaksa mengungkap salah satu hal yang memberatkan adalah tidak menyesali perbuatan.
JPU menuntut terdakwa Farid Ahmad Okbah dengan hukuman 3 tahun bui. JPU menilai Farid telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Farid Okbah dituntut 3 tahun penjara atas dakwaan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.