
Pengepul Lakoni Penjualan Uang Baru Sejak 2019, Sumber dari Bank di Jabar
Tahun 2022, JRS dan kawan-kawannya pengepul besar uang baru sudah bertransaksi sebanyak 2 kali. Padahal praktik penjualan uang baru itu dilakoni sejak 2019.
Tahun 2022, JRS dan kawan-kawannya pengepul besar uang baru sudah bertransaksi sebanyak 2 kali. Padahal praktik penjualan uang baru itu dilakoni sejak 2019.
JRS (31) dan kawan-kawan mengaku dua kali beraksi jelang lebaran 2022 ini. Aksi pertama kelompok pada Maret lalu dengan total uang baru senilai Rp 570 juta.
Polisi mengumpulkan barang bukti untuk menemukan tindak pidana terkait uang tunai Rp 3,73 M yang disita di Exit Tol Mojokerto. Polisi telah memeriksa 10 saksi.
Polisi menduga mereka mempunyai pendana dan dikendalikan aktor intelektual. Polisi juga menduga uang baru ini bisa lebih dari Rp 5 miliar.
Pengepul uang baru asal Sidoarjo ini juga pernah ditangkap di Ngawi dengan kasus serupa. Namun, kala itu mereka lolos dari proses hukum.
Polisi menyita uang tunai Rp 3,7 miliar di dekat Exit tol Mojokerto Barat. Salah satu pengepul uang itu yakni JRS (31) warga Sidoarjo. Siapakah dia?
Polisi yakin menemukan indikasi tindak pidana di kasus uang baru Rp 3,73 miliar. Dua ahli pidana menyatakan kasus ini memenuhi konstruksi hukum.
Polisi menduga ada pendana dan aktor intelektual di balik pengepul uang baru Rp 3,7 miliar. Ini dugaan polisi.
Pengepul uang baru Rp 3,7 miliar, ternyata tidak kali ini saja berurusan dengan polisi. Warga Sidoarjo ini juga pernah ditangkap di Ngawi dengan kasus serupa.
Pengepul uang baru Rp 3,7 miliar sudah beraksi sejak 2019. Begini sosoknya.