Polisi yakin telah menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus uang baru Rp 3,73 miliar yang mereka sita di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Gedeg, Mojokerto. Terlebih lagi, dua ahli pidana menyatakan kasus ini sudah memenuhi konstruksi hukum.
"Kami sudah koordinasi dengan dua ahli pidana," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).
Namun, Rizki belum bersedia menyebutkan siapa dua ahli pidana tersebut. Menurutnya, keterangan dua ahli pidana itu baru pada tahap konsultasi, belum pemeriksaan sebagai saksi. Sehingga dua ahli pidana itu bukan termasuk 10 saksi yang sejauh ini sudah ia periksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut ahli pidana, konstruksi hukumnya terpenuhi, karena di sini banyak pasal yang dilanggar yang bersangkutan (JRS dan kawan-kawan)," terangnya.
Rizki menjelaskan, indikasi tindak pidana yang dilakukan JRS (31) dan kawan-kawan mulai dari UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hingga pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
"Karena di sini kami juga curiga uang Rp 5 miliar itu bisa keluar dengan mudahnya dari Jabar ke Jatim. Padahal di Jatim sendiri uang melimpah, kenapa ambil di Jabar. Yang bersangkutan nasabah di Jatim, bukan di Jabar," jelasnya.
Kasus uang baru Rp 3,73 miliar ini sudah pada tahap penyidikan. Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko menuturkan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini. SPDP dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota itu ia terima pada 13 April 2022.
"SPDP atas nama JRS dan kawan-kawan yang diduga melanggar pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," tandasnya.
Sebelumnya, uang baru Rp 5 miliar berupa pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 dan Rp 20.000 itu dikirim vendor jasa pengiriman uang dari bank di Bandung sampai ke Batang, Jateng. Di tempat itulah JRS dan 4 temannya mengambil uang berjumlah fantastis tersebut.
JRS dan kawan-kawan lantas membawa uang tersebut ke Jatim menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna putih bernopol D 8348 EY. Mereka menjual sekitar Rp 1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang. Lantas sisanya sekitar Rp 3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto.
Ini karena kelompok pengepul besar uang baru ini menemui seorang pembeli berinisial MS, warga Mojokerto di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Tepatnya sekitar 500 meter di sebelah timur Exit Tol Mobar pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, MS akan membeli uang baru dari JRS senilai Rp 400 juta. Ia mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam bernopol S 1210 XE. Saat itulah mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.
Kasus ini kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sampai saat ini, polisi masih menyita uang baru Rp 3,73 miliar sebagai barang bukti. Mobil Daihatsu Grand Max milik JRS dan Mitsubishi Pajero Sport milik MS juga disita. Sedangkan 6 orang yang sempat diamankan sudah dipulangkan karena statusnya masih saksi.
Uang baru yang masih bersegel Bank Indonesia (BI) ini akan dijual JRS ke para pengepul di bawahnya yang tersebar di beberapa daerah di Jatim. Selanjutnya, para pengepul menjual ke jasa penukaran uang baru yang marak di pinggir jalan menjelang lebaran. JRS dan kawan-kawan mengaku hanya mendapatkan keuntungan 1,3 persen.
(hil/dte)