Pengepul Uang Baru Rp 3,7 M 2 Kali Transaksi Selama 2022, Rp 570 Juta Lolos!

Pengepul Uang Baru Rp 3,7 M 2 Kali Transaksi Selama 2022, Rp 570 Juta Lolos!

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Minggu, 24 Apr 2022 17:45 WIB
uang baru Rp 3,7 miliar disita
Uang baru yang diamankan senilai Rp 3,7 M (Foto: Dok. Polres Mojokerto Kota)
Mojokerto -

JRS (31) dan kawan-kawan mengaku dua kali beraksi menjelang lebaran tahun 2022. Aksi pertama kelompok pengepul besar uang baru ini berlangsung Maret senilai Rp 570 juta.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso mengatakan, menjelang lebaran tahun ini saja, JRS dan kawan-kawan beraksi dua kali. Pertama pada Maret 2022. Mereka sukses membawa uang tunai baru senilai Rp 570 juta.

"Pengakuannya yang Maret Rp 570 juta, cuman kami sementara tidak mendalami yang lainnya. Kami fokus yang sudah diamankan karena yang lainnya belum ada BB (barang bukti)," kata Rizki kepada detikJatim, Minggu (24/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi kedua JRS dan kawan-kawan berlangsung 7 April 2022. Pria asal Desa Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo itu mendapat uang baru sekitar Rp 5 miliar dari salah satu bank di Bandung, Jabar.

"Tujuan pemain besar ini sama, untuk dijual ke jasa penukaran uang baru di pinggir-pinggir jalan itu," jelas Rizki.

ADVERTISEMENT

Uang baru Rp 5 miliar berupa pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000 itu dikirim vendor jasa pengiriman uang dari bank di Bandung sampai ke Batang, Jateng. Di tempat itulah JRS dan kawan-kawan mengambil uang berjumlah fantastis itu.

JRS dan kawan-kawan lantas membawa uang itu ke Jatim menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna putih nopol D 8348 EY. Mereka menjual sekitar Rp 1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang. Lantas sisanya sekitar Rp 3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto.

Karena kelompok pengepul besar uang baru ini menemui seorang pembeli berinisial MS, warga Mojokerto di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Tepatnya sekitar 500 meter di sebelah timur Exit Tol Mobar pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, MS akan membeli uang baru dari JRS senilai Rp 400 juta. Ia mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nopol S 1210 XE. Saat itulah mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.

Kasus ini kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sampai saat ini, polisi masih menyita uang baru Rp 3,73 miliar sebagai barang bukti. Mobil Daihatsu Grand Max milik JRS dan Mitsubishi Pajero Sport milik MS juga disita. Sedangkan 6 orang yang sempat diamankan sudah dipulangkan karena statusnya masih saksi.




(fat/fat)


Hide Ads