Tahun 2022, JRS dan kawan-kawannya yang disebut-sebut pengepul besar uang baru sudah bertransaksi sebanyak 2 kali. Padahal praktik penjualan uang baru itu dilakoni sejak 2019.
JRS dkk mendapatkan uang baru pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000 dengan nilai total Rp 5 miliar dari vendor jasa pengiriman uang dari salah satu bank di Bandung.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso menduga JRS dan kawan-kawannya memiliki koneksi dengan oknum pegawai salah satu bank di Bandung, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oknum pegawai bank itu diduga membantu JRS dan kawan-kawan mendapatkan uang baru dengan berbagai pecahan dengan jumlah fantastis itu sejak 2019 hingga akhirnya mereka ditangkap pada 2022 ini.
"Hubungan antara orang bank di Jabar dengan yang bersangkutan (JRS dan kawan-kawan) sudah 4 tahun. Berapa kalinya, bisa jadi lebih dari 4 kali. Karena tahun 2022 saja sudah dua kali," kata Rizki.
Kepada polisi, JRS (31) dan kawan-kawannya mengaku sudah dua kali transaksi uang baru menjelang lebaran 2022. Pertama berlangsung pada Maret dengan nilai uang Rp 570 juta.
"Pengakuannya yang Maret Rp 570 juta, cuman kami sementara tidak mendalami yang lainnya. Kami fokus yang sudah diamankan karena yang lainnya belum ada BB (barang bukti)," kata Rizki.
Modus transaksi uang baru berbagai pecahan itu diduga sama. Vendor jasa pengiriman uang dari sebuah bank di Bandung mengirimkan uang itu sampai ke Batang, Jateng.
![]() |
Di Batang itulah JRS dan kawan-kawan mengambil uang baru berjumlah fantastis itu lalu membawanya ke Jatim menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna putih nopol D 8348 EY.
Mereka menjual uang baru sekitar Rp 1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang. Lantas sisanya sekitar Rp 3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto hendak dijual kepada seorang pembeli berinisial MS.
MS yang merupakan warga Mojokerto itu menemui JRS dkk di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Sekitar 500 meter di sebelah timur Exit Tol Mobar, Kamis (7/4) dini hari pukul 01.00 WIB.
MS yang hendak membeli uang baru dari JRS senilai Rp 400 juta itu mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nopol S 1210 XE. Saat itulah patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota mengamankan mereka.
Kasus ini kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sampai saat ini, polisi masih menyita uang baru Rp 3,73 miliar sebagai barang bukti.
Mobil Daihatsu Grand Max milik JRS dan Mitsubishi Pajero Sport milik MS juga disita. Sedangkan 6 orang yang sempat diamankan sudah dipulangkan karena statusnya masih saksi.
Sekadar informasi, uang baru yang masih bersegel Bank Indonesia (BI) itu akan dijual oleh JRS dkk ke para pengepul di bawahnya yang tersebar di beberapa daerah di Jatim.
Selanjutnya, para pengepul itu akan menjualnya lagi ke jasa penukaran uang baru yang marak di pinggir jalan menjelang lebaran. JRS dan kawan-kawannya mengaku hanya mendapat keuntungan 1,3 persen.
(dpe/fat)