Eks Napi Koruptor Terpilih Jadi Direktur BUMD Tapteng

Eks Napi Koruptor Terpilih Jadi Direktur BUMD Tapteng

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 16 Mar 2026 23:27 WIB
Ilustrasi Mantan Napi DetikX
Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Tapanuli Tengah -

Panitia seleksi (Pansel) memilih B Sondang H Lumban Gaol sebagai Direktur di BUMD milik Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), yakni Perusahaan Umum Daerah (PUD) Air Minum Mual Nauli. Padahal Sondang diketahui merupakan mantan narapidana koruptor dalam kasus di Pemkab Tapteng.

Hasil seleksi itu diketahui dari surat yang diunggah di website resmi Pemkab Tapteng yang dilihat, Senin (16/3/2026). Surat itu bernomor: 15/Pansel-Mual Nauli/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Timsel, Binsar TH Sitanggang.

"Berdasarkan Berita Acara Hasil Wawancara Akhir Bupati Tapanuli Tengah dengan Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli Nomor 13/Pansel-Mual Nauli/2026 tanggal 27 Februari 2026, Panitia Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli mengumumkan Direksi Terpilih Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli yaitu: B. Sondang H Lumban Gaol, ST, M.Si," demikian tertulis dalam surat keputusan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat keputusan Timsel disebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

"Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Padahal, Sondang diketahui pernah divonis penjara karena kasus korupsi, hal itu diketahui berdada putusan di SIPP PN Medan. Perkara yang menjerat Sondang bernomor: 59/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mdn.

Terdapat dua terdakwa yang sidang dalam kasus korupsi proyek pembangunan Stinger di Kecamatan Sorkam, Tapteng, yakni B Sondang H Lumban Gaol dan Wesly Sitompul. Kedua terdakwa tersebut saat itu menjabat sebagai tim pengawas lapangan berdasarkan surat keputusan Dinas Kominfo Tapteng.

Dalam putusan banding, Sondang dan Wesley dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidiari satu bulan penjara. Putusan itu diumumkan per tanggal 22 Maret 2016.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I : Wesly Sitompul dan Terdakwa II : B. Sondang H. Lumbangaol, ST. tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," demikian tertulis dalam putusan banding di website SIPP PN Medan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Jalan Kaki Berjam-jam Demi Bantuan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads