Menanti Sikap Bupati Tapteng soal Eks Napi Koruptor Dipilih Jadi Direktur BUMD

Menanti Sikap Bupati Tapteng soal Eks Napi Koruptor Dipilih Jadi Direktur BUMD

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 25 Mar 2026 09:22 WIB
Menanti Sikap Bupati Tapteng soal Eks Napi Koruptor Dipilih Jadi Direktur BUMD
Foto: Bupati Tapteng Masinton Pasaribu. (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) Joneri Sihite meminta Bupati Tapteng Masinton Pasaribu mengevaluasi hasil seleksi penunjukan mantan narapidana koruptor, B Sondang H Lumban Gaol, sebagai Direktur di BUMD milik Pemkab Tapteng, yakni Perusahaan Umum Daerah (PUD) Air Minum Mual Nauli. Masinton sendiri hingga saat ini belum memberikan komentar soal hasil seleksi itu.

Panitia seleksi (Pansel) memilih B Sondang H Lumban Gaol sebagai Direktur PUD Air Minum Mual Nauli. Padahal Sondang diketahui merupakan mantan narapidana koruptor dalam kasus di Pemkab Tapteng.

Hasil seleksi itu diketahui dari surat yang diunggah di website resmi Pemkab Tapteng yang dilihat, Senin (16/3/2026). Surat itu bernomor: 15/Pansel-Mual Nauli/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Timsel, Binsar TH Sitanggang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan Berita Acara Hasil Wawancara Akhir Bupati Tapanuli Tengah dengan Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli Nomor 13/Pansel-Mual Nauli/2026 tanggal 27 Februari 2026, Panitia Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli mengumumkan Direksi Terpilih Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli yaitu: B. Sondang H Lumban Gaol, ST, M.Si," demikian tertulis dalam surat keputusan itu.

Surat keputusan Timsel disebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

ADVERTISEMENT

"Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," imbuhnya.

Salah satu persyaratan calon Direktur BUMD adalah tidak pernah dihukum pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah. Hal itu sesuai dengan surat Pansel bernomor: 02/Pansel-Mual Nauli/2026 tentang pengumuman seleksi.

"Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah," demikian salah satu persyaratan calon Direktur PUD Air Minum Mual Nauli.

Padahal, Sondang diketahui pernah divonis penjara karena kasus korupsi, hal itu diketahui berdada putusan di SIPP PN Medan. Perkara yang menjerat Sondang bernomor: 59/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mdn.

Terdapat dua terdakwa yang sidang dalam kasus korupsi proyek pembangunan Stinger di Kecamatan Sorkam, Tapteng, yakni B Sondang H Lumban Gaol dan Wesly Sitompul. Kedua terdakwa tersebut saat itu menjabat sebagai tim pengawas lapangan berdasarkan surat keputusan Dinas Kominfo Tapteng.

Dalam putusan banding, Sondang dan Wesley dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidiari satu bulan penjara. Putusan itu diumumkan per tanggal 22 Maret 2016.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I : Wesly Sitompul dan Terdakwa II : B. Sondang H. Lumbangaol, ST. tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," demikian tertulis dalam putusan banding di website SIPP PN Medan.

Merespons hal tersebut, Joneri Sihite meminta agar Masinton mengevaluasi seleksi itu. Ia meminta agar yang terpilih tidak mengangkangi persyaratan.

"Alangkah baiknya Pak Bupati mengevaluasi lah, jangan orang yang bermasalah atau tidak memenuhi syarat didudukkan," kata Joneri Sihite saat dihubungi, Selasa (17/3).

Joneri menilai seakan tidak ada lagi orang di Tapteng yang memenuhi syarat untuk menjadi Direktur. Joneri pun menyoroti soal Tapteng Naik Kelas yang menjadi slogan Masinton selama ini.

"Bagaimana kita bisa ngepel lantai yang kotor sedangkan kain pel yang kita bawa kotor, artinya kenapa dia kena pidana karena orangnya bermasalah, apa kurang orang di Tapteng nggak ada lagi yang tidak bermasalah," tuturnya.

Masinton sendiri belum memberikan sikap soal polemik ini. Masinton tidak merespons saat dihubungi persoalan tersebut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Bupati Tapteng Ungkap 19 Desa Masih Terisolir: Jenazah Belum Terevakuasi"
[Gambas:Video 20detik]
(niz/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads