
Ikuti MK, MA Juga Larang Eks Koruptor Maju Pilkada 5 Tahun Sejak Keluar Bui
MA membatalkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks koruptor untuk masuk bursa Pilkada. MA meminta KPU menyelaraskan peraturan itu sesuai dengan Putusan MK.
MA membatalkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks koruptor untuk masuk bursa Pilkada. MA meminta KPU menyelaraskan peraturan itu sesuai dengan Putusan MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan eks narapidana korupsi bisa maju pilkada setelah 5 tahun keluar dari penjara. Apa kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang?
Partai Demokrat (PD) menyatakan tak akan mengusung eks koruptor di Pilkada 2020.
ICW meminta eks koruptor baru boleh mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah 10 tahun setelah ke luar penjara. Akahkan MK mengabulkan permohonan itu?
KPU menunggu hasil uji materi di MK terkait larangan mantan narapidana korupsi maju di Pilkada. Keputusan itu agar KPU punya landasan konstitusional yang kuat.
Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), manusia yang berulang melakukan kesalahan yang sama tak seharusnya mendapat kesempatan menjadi pemimpin.
"Dengan alasan adalah untuk memberikan pilihan calon kepada masyarakat yang bebas korupsi," papar Komisioner KPU Evi Novida Ginting.
KPU menegaskan akan menempuh semua pintu agar pelarangan eks koruptor maju di pilkada dapat disahkan sebagai aturan.
RDP ini membahas soal rancangan perubahan peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017
DPR menyebut akan membahas ketentuan untuk melarang eks koruptor maju Pilkada 2020 seusai masa reses. KPU berharap diundang dalam pembahasan tersebut.