
MA Kabulkan Uji Materi PKPU ICW terkait Eks Koruptor Nyaleg
MA mengabulkan permohonan uji materi terhadap PKPU No 10 dan 11 tahun 2023 yang dilayangkan ICW dkk.
MA mengabulkan permohonan uji materi terhadap PKPU No 10 dan 11 tahun 2023 yang dilayangkan ICW dkk.
Bawaslu merespons ICW yang membeberkan 15 nama eks koruptor ikut nyaleg. Bawaslu akan mengecek bacaleg tersebut sudah melewati masa jeda atau belum.
Bagja menjelaskan soal masa jeda bagi eks napi korupsi agar dapat maju sebagai caleg atau mendapat hak untuk dipilih.
MA membatalkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks koruptor untuk masuk bursa Pilkada. MA meminta KPU menyelaraskan peraturan itu sesuai dengan Putusan MK.
"Sudah kita lakukan 3 kali memastikan yang bersangkutan memiliki kredibilitas dan loyal terhadap partai. Sudah pasti kita bersih semua," kata Diaz.
"KPU terburu-buru menurut saya. Pasalnya, Rabu depan merupakan putusan MK tentang boleh atau tidaknya mantan terpidana korupsi menjadi cakada," kata Donal.
"KPU tetap dalam prinsipnya melarang, ingin melarang napi untuk maju sebagai kepala daerah, tapi...," kata Komisioner KPU, Evi.
"Saya agak pesimis, karena tahapan sudah mulai September. PKPU itu harus sudah selesai sebelum tahapan dimulai," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali.
KPU mengajak masyarakat ikut mengusulkan revisi Undang-Undang Pilkada. Revisi ini lakukan untuk memasukkan larangan eks koruptor maju dalam Pilkada 2020.
Capres nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan terkait pernyataannya di debat soal caleg eks narapidana koruptor Partai Gerindra. Apa kata Ketua TKN Erick Thohir?