
Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada, PKB: Putusan MK Final-Mengikat
PKB menghormati putusan MK yang membolehkan eks koruptor maju Pilkada setelah 5 tahun keluar dari penjara. PKB menilai putusan itu final dan mengikat.
PKB menghormati putusan MK yang membolehkan eks koruptor maju Pilkada setelah 5 tahun keluar dari penjara. PKB menilai putusan itu final dan mengikat.
ICW meminta eks koruptor baru boleh mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah 10 tahun setelah ke luar penjara. Akahkan MK mengabulkan permohonan itu?
Dalam pembahasan evaluasi, pemerintah akan menerima masukan dari masyarakat. Adapun pilkada terdekat digelar pada 2020.
KPU menegaskan akan menempuh semua pintu agar pelarangan eks koruptor maju di pilkada dapat disahkan sebagai aturan.
"Saya agak pesimis, karena tahapan sudah mulai September. PKPU itu harus sudah selesai sebelum tahapan dimulai," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali.
"(Melarang eks koruptor maju pilkada) itu bukan domain KPU. Itu domain undang-undang," kata Fahri Hamzah.
KPU akan melarang eks koruptor maju sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2020. KPU mengatakan tengah berhati-hati dalam menerapkan aturan tersebut.
Komisi II DPR yang membidangi urusan Pemilu mempertimbangkan merevisi UU Pilkada untuk melarang eks koruptor kembali maju.
"Kalau mau dilarang levelnya pada revisi UU Pilkada dan itu mestinya yang berinisiatif DPR dan pemerintah," ujar Hasyim Asyari.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan larangan eks koruptor maju Pilkada ada pada ranah KPU.