
Jaksa Jelaskan Pasal yang Bakal Didakwakan ke Edy Mulyadi
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima berkas perkara 'jin buang anak' dengan tersangka Edy Mulyadi. Edy segera disidang di Pengadilan Negeri Jakpus.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima berkas perkara 'jin buang anak' dengan tersangka Edy Mulyadi. Edy segera disidang di Pengadilan Negeri Jakpus.
Tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA, Edy Mulyadi mengenakan rompi tahanan. Selain itu, tangan Edy juga diborgol.
Tersangka kasus ujaran kebencian, Edy Mulyadi berharap divonis bebas dalam kasus 'jin buang anak'.
Edy Mulyadi segera disidang di kasus 'jin buang anak'. Edy Mulyadi berharap divonis bebas.
Kejagung menyatakan berkas kasus 'jin buang anak' dengan tersangka Edy Mulyadi sudah lengkap atau P21. Dengan ini, Edy Mulyadi akan segera disidangkan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas kasus 'jin buang anak' dengan tersangka Edy Mulyadi sudah lengkap atau P21. Edy Mulyadi segera disidangkan.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwantoro dan Herman Kadir datangi Bareskrim Mabes Polri guna dampingi Edy Mulyadi yang kembali diperiksa oleh penyidik.
Polri mengatakan bahwa berkas kasus 'jin buang anak' dengan tersangka Edy Mulyadi telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus 'jin buang anak' dengan tersangka Edy Mulyadi ke Kejaksaan.
Pemimpin Redaksi FNN, Mangarahon Dongaran batal datangi Bareskrim Mabes Polri untuk jalani pemeriksaan Terkait kasus Edy Mulyadi hari ini (16/2).