
Edy Mulyadi soal JPU Ragukan Dirinya Wartawan: Bisa Melecehkan PWI
JPU menyebut eksepsi penasehat hukum Edy Mulyadi yang mengemas Edy merupakan seorang wartawan tak cukup bukti. Edy pun menyebut hal itu melecehkan PWI.
JPU menyebut eksepsi penasehat hukum Edy Mulyadi yang mengemas Edy merupakan seorang wartawan tak cukup bukti. Edy pun menyebut hal itu melecehkan PWI.
Tim JPU meminta agar hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Edy Mulyadi dalam kasus membuat keonaran terkait kalimat 'tempat jin buang anak'.
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Edy Mulyadi di kasus dugaan ujaran kebencian 'jin buang anak'.
Pengacara terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi menyebut dakwaan JPU tak cermat.
Edy Mulyadi keberatan didakwa membuat keonaran terkait pernyataanya 'tempat jin buang anak'. Edy meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa itu.
Sidang perdana Edy Mulyadi di kasus 'jin buang anak' digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2022) siang tadi. Edy didakwa menimbulkan keonaran.
Edy Mulyadi menyatakan tidak paham dengan dakwaan jaksa yang melebar ke mana-mana.
Edy Mulyadi didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat. Edy didakwa membuat onar karena kalimat 'tempat jin buang anak'.
Terdakwa Edy Mulyadi hari ini menjalani sidang dakwaan kasus 'jin buang anak'. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Edy Mulyadi akan segera disidang di kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran terkait pernyataannya soal 'jin buang anak'.