
Hal Memberatkan-Meringankan Edy Mulyadi yang Dituntut 4 Tahun Penjara
Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak'. JPU memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Edy Mulyadi.
Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak'. JPU memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Edy Mulyadi.
Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak'. Jaksa mengungkap hal yang memberatkan tuntutan Edy Mulyadi.
Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak'.
Edy Mulyadi akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus 'tempat jin buang anak' hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ahli bahasa hukum Universitas Indonesia, Andika Dutha Bachari menjadi saksi ahli sidang lanjutan kasus 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi.
Rudiansyah, saksi di sidang kasus 'jin buang anak' membantah pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut banyak lubang tambang di IKN mengandung B3.
"Kenapa kok tidak suka atau sakit hati dengan kata kata jin itu?" tanya pengacara Edy ke saksi yang merupakan putra daerah Kalimantan.
Saksi dalam sidang Edy Mulyadi mengaku merasa terhina dengan pernyataan Edy Mulyadi terkait ucapan 'tempat jin buang anak'.
Ketua Persekutuan Dayak Kalimantan Timur, Lampang Bilung, mengatakan seharusnya Edy Mulyadi datang langsung ke Kalimantan untuk meminta maaf secara hukum adat.
Saksi pelapor Edy Mulyadi menyebut jika ucapan Edy soal jin buang anak membuat keonaran di Kalimantan. Terdakwa Edy Mulyadi menampik keterangan itu.