
IPW Dukung Polri Proses Laporan soal Edy Mulyadi
Menurut Sugeng, ujaran yang dilontarkan Edy Mulyadi dapat dijerat dengan UU ITE, yakni Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.
Menurut Sugeng, ujaran yang dilontarkan Edy Mulyadi dapat dijerat dengan UU ITE, yakni Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.
Bareskrim mengambil alih seluruh laporan polisi yang masuk di jajaran Polda terkait Edy Mulyadi. Nantinya kasus tersebut akan diurus Dirttipid Siber.
Pernyataan Edy Mulyadi soal Kalimantan tempat jin buang anak, kuntilanak-genderuwo berbuntut panjang. Masyarakat Dayak mendesak agar Edy Mulyadi disanksi adat.
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Kalimantan Timur (Kaltim) membantah informasi kantornya digeruduk sejumlah orang malam tadi.
Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis berang atas pernyataan Edy Mulyadi terkait Kalimantan yang diproyeksikan menjadi Ibu Kota Negara (IKN).
Anggota DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengecam pernyataan Edy Mulyadi terkait Kalimantan yang diproyeksikan menjadi lokasi ibu kota negara (IKN).
Anggota DPR Fraksi PKS Tifatul Sembiring mengklarifikasi pernyataan soal polemik 'jin buang anak'. Tifatul menegaskan pernyataannya tak terkait heboh saat ini.
Edy Mulyadi, yang menyebut Kaltim sebagai 'tempat jin buang anak', dipolisikan ke Bareskrim Polri. Bareskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Politisi Golkar Dedi Mulyadi menilai pro dan kontra dari IKN Nusantara hal yang wajar, tetapi jangan sampai pendapat yang terlontar malah memicu konflik SARA
Pernyataan Edy Mulyadi soal Kalimantan sebagai tempat jin buang anak berbuntut panjang. Dia dikecam dan dipolisikan karena dianggap hina masyarakat Kalimantan.