
PWI Kaltim: Ujaran Edy Mulyadi Opini, Bukan Produk Jurnalistik
Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Timur menilai pernyataan Edy Mulyadi di kasus 'jin buang anak' bukanlah produk jurnalistik, melainkan opini.
Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Timur menilai pernyataan Edy Mulyadi di kasus 'jin buang anak' bukanlah produk jurnalistik, melainkan opini.
Pakar forensik bahasa dari Unas Wahyu Wibowo menilai pernyataan Edy Mulyadi soal 'jin buang anak' merupakan bentuk provokasi hingga penistaan.
Edy Mulyadi mengaku akan memenuhi panggilan polisi pekan depan terkait kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan 'tempat jin buang anak'.
Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, membeberkan alasan kliennya batal hadir pemeriksaan Bareskrim Polri meski awalnya menyatakan siap diperiksa polisi.
Polisi menangkis alasan kuasa hukum Edy Mulyadi yang sebut surat pemanggilan tak sesuai KUHP karena jarak antara pemberian surat dengan pemeriksaan hanya 2 hari
Edy Mulyadi yang dilaporkan karena pernyataan 'tempat jin buang anak' tak penuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini. Panggilan kedua dilayangkan ke Edy Mulyadi.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penyidik telah menerbitkan surat panggilan kedua untuk Edy Mulyadi.
Polisi memeriksa lima saksi terkait pelaporan terhadap Edy Mulyadi soal polemik 'jin buang anak'. Total saksi yang telah diperiksa berjumlah 43 orang.
Polisi jelaskan surat panggilan terhadap Edy Mulyadi sudah sesuai prosedur. Surat pemanggilan kedua dengan perintah membawa, sebut polisi, juga sesuai.
Edy Mulyadi tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi oleh Bareskrim Polri. Polisi pun mengirimkan surat panggilan kedua terkait pelaporan 'jin buang anak'.