
Gerindra Sarankan Edy Mulyadi Kooperatif Penuhi Panggilan Kedua Polri
Polisi melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi Senin besok. Gerindra berharap Edy kooperatif menjalani pemeriksaan polisi.
Polisi melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi Senin besok. Gerindra berharap Edy kooperatif menjalani pemeriksaan polisi.
IPW menjelaskan bahwa kasus Edy Mulyadi tidak tepat diterapkan UU Pers. Sugeng menilai pernyataan terkait 'Jin Buang Anak' itu bukan produk jurnalistik.
Edy Mulyadi akan mengirim surat untuk meminta perlindungan ke Dewan Pers soal penyataan 'tempat jin buang anak'. Dewan Pers belum menerima surat itu.
Edy Mulyadi ingin berlindung dengan UU Pers terkait polemik 'jin buang anak'. Keinginan Edy Mulyadi tersebut mendapat sorotan tajam.
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul mendorong polisi mengusut kasus Edy Mulyadi terkait 'jin buang anak'. Jazilul mengatakan pentingnya kasus ini untuk diproses.
Eks Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim berkomentar soal kasus 'jin buang anak' yang menjerat Edy Mulyadi. Menurutnya, laporan soal Edy Mulyadi layak diproses polisi.
Wakil Dekan Fakultas Hukum Unbraw, Aan Eko Widiarto menilai pernyataan Edy Mulyadi soal 'tempat jin buang anak', tidak mencerminkan nilai-nilai jurnalistik.
Kompolnas mendukung langkah Bareskrim Polri dalam memproses pidana Edy Mulyadi di kasus 'jin buang anak'. Kompolnas meminta Edy Mulyadi kooperatif.
Pengamat politik dan keamanan nasional Hermawan Sulistyo berharap masyarakat mendukung proses hukum terhadap Edy Mulyadi di kepolisian.
Pihak Edy Mulyadi mengatakan akan mengirim surat ke Dewan Pers terkait polemik kasus dugaan ujaran kebencian soal pernyataan 'tempat jin buang anak'.