
Edy Mulyadi Ngaku Akan Penuhi Panggilan Polisi soal 'Jin Buang Anak' Hari Ini
Bareskrim telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan Edy Mulyadi terkait polemik 'tempat jin buang anak'. Edy Mulyadi mengaku bakal memenuhi panggilan itu.
Bareskrim telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan Edy Mulyadi terkait polemik 'tempat jin buang anak'. Edy Mulyadi mengaku bakal memenuhi panggilan itu.
Edy Mulyadi berlindung dengan UU Pers atas kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri. Sikap Edy Mulyadi itu disorot banyak pihak karena dianggap tak tepat.
Ketua PWI Kalsel, Zainal Helmi menyayangkan sikap Edy Mulyadi yang melibatkan status profesi wartawan dalam kasus 'jin buang anak'.
Komisi III DPR menilai Edy tak sedang bertugas jurnalistik saat bicara 'jin buang anak' terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) beberapa waktu lalu.
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai upaya yang dilakukan Polri dalam menangani kasus Edy Mulya sudah tepat.
Ketua Umum Forum Komunikasi Solidaritas Bangsa indonesia (Fokosbi) Djafar Badjeber mendukung Polri memproses pelaporan masyarakat terhadap Edy Mulyadi.
Salah satu akademisi bidang jurnalistik Camelia Pasandaran, menyatakan karakter konten Edy Mulyadi bukan merupakan produk jurnalistik.
Pakar pidana menilai ucapan Edy Mulyadi soal Kalimantan 'tempat jin buang anak' mengandung ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Pengacara Edy Mulyadi mengatakan kliennya belum bisa memastikan meminta perlindungan ke Dewan Pers. Edy Mulyadi masih menunggu hasil pemeriksaan polisi.
PWI Kalteng meminta Edy tak melibatkan profesi wartawan dalam masalahnya. PWI Kalteng menyebut Edy Mulyadi sebagai provokator.