
Perjalanan Edy Mulyadi 'Jin Buang Anak' yang Berakhir di Sel
Pegiat media sosial Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait menyinggung Kalimantan 'tempat jin buang anak'.
Pegiat media sosial Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait menyinggung Kalimantan 'tempat jin buang anak'.
Aliansi Borneo Bersatu mengapresiasi Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan ujaran kebencian SARA.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA. Praktisi hukum mengapresiasi polisi cepat tanggap dalam memproses pelaporan masyarakat.
Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Edy Mulyadi menjadi tersangka terkait pernyataannya 'tempat jin buang anak'.
Kuasa Hukum tersangka Edy Mulyadi, Herman Kadir, keberatan atas penahanan kliennya. Menurutnya, Edy Mulyadi belum diperiksa sebagai tersangka.
Edy Mulyadi ditetapkan jadi tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus 'jin buang anak'. Ini kronologi kasusnya.
Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir bersikukuh chanel YouTube 'bang edy chanel' produk jurnalistik. Dia mengklaim chanel itu sudah terdaftar di Dewan Pers.
Pengacara Edy Mulyadi memutuskan untuk meminta perlindungan hukum kepada Dewan Pers atas kasus yang menjerat kliennya. Rencananya surat permohonan dikirim lusa.
Sugeng menuturkan proses hukum terhadap Edy Mulyadi yang cepat memang kewenangan polisi.
Edy Mulyadi menjadi tersangka kasus SARA. Ia dijerat dengan pasal berlapis. Edy pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.