KPU Malut Catat 10.897 Pemilih Tambahan untuk Pemilu 2024, Ternate Terbanyak

Maluku Utara

KPU Malut Catat 10.897 Pemilih Tambahan untuk Pemilu 2024, Ternate Terbanyak

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Senin, 12 Feb 2024 22:10 WIB
Sejumlah petugas mengemas  kotak suara Pemilu 2024  untuk didistribusikan di Gedung Sport Hall Marimoi, Ternate, Maluku Utara, Minggu (11/2/2024). KPU Kota Ternate pada  mulai mendistribusikan logistik Pemilu 2024 sebanyak  2.855 kotak suara untuk 517 TPS yang tersebar 8 kecamatan dan 78 kelurahan di Kota Ternate dan pulau terluar yaitu Batang dua. ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz.
KPU Ternate distribusikan logistik Pemilu 2024. Foto: ANTARA FOTO/ANDRI SAPUTRA
Ternate -

KPU Maluku Utara (Malut) mencatat sebanyak 10.897 orang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tersebar di 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara. Kota Ternate menjadi daerah dengan DPTb terbanyak.

"Total daftar pemilih tambahan pindah masuk di wilayah Maluku Utara sebanyak 10.897 pemilih. Paling banyak di Kota Ternate sebanyak 2.060, disusul Kota Tidore Kepulauan 1.777, Kabupaten Halmahera Utara 1.609 dan Halmahera Tengah 1.344," ujar Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Maluku Utara Reni S. Banjar kepada detikcom, Senin (12/2/2024).

Reni mengatakan, jumlah DPTb di wilayah Maluku Utara itu berdasarkan hasil rekapitulasi KPU di 10 kabupaten dan kota yang berakhir pada Rabu (7/2). Penambahan jumlah DPTb ini dilatari empat faktor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk alasan pindah memilih yang dilayani oleh teman-teman KPU kabupaten dan kota yang berakhir pada 7 Februari 2024 dengan empat alasan, yaitu tertimpa bencana alam, bekerja di tempat lain, ditahan di lapas maupun rutan dan sedang menjalani rawat inap," jelas Reni.

Lebih lanjut, Reni menuturkan khusus untuk daerah-daerah tambang pun mengalami penambahan DPTb. Terutama Kabupaten Halmahera Selatan dan Halmahera Timur.

ADVERTISEMENT

"Kalau Halmahera Selatan ada dua perusahaan dengan total DPTb masuk 510, kemudian Halmahera Timur 1.151," sebut Reni.

Namun, Reni mengaku tidak bisa membandingkan selisih angka dengan total data sebelumnya. Sebab, dari awal sampai hari terakhir penyusunan, DPTb merupakan data bergerak.

"Kami tidak merekap berapa persen, karena dari awal sampai hari terakhir penyusunan DPTb merupakan data bergerak, jadi DPTb ini adalah pemilih yang telah terdaftar di dalam DPT," ujarnya.

"Tapi karena keadaan tertentu seperti empat alasan yang saya sebutkan tadi, maka dia tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal, tapi di tempat tujuan," imbuh Reni.




(ata/ata)

Hide Ads