
Dua Terdakwa Kasus Suap Pokir OKU Divonis Berbeda, JPU KPK Pikir-pikir
Dua terdakwa suap proyek Pokir DPRD OKU, Ahmad Sugeng dan M Fauzi, divonis 1,5 dan 2 tahun penjara. Kasus ini hasil OTT KPK terkait dana Rp45 miliar.
Dua terdakwa suap proyek Pokir DPRD OKU, Ahmad Sugeng dan M Fauzi, divonis 1,5 dan 2 tahun penjara. Kasus ini hasil OTT KPK terkait dana Rp45 miliar.
Tim JPU KPK r esmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan suap proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Wakil Bupati Marjito menghadiri paripurna DPRD untuk menyetujui raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.
Sebanyak enam anggota DPRD OKU, dipanggil KPK. Mereka dipanggil untuk dimintain keterangan terkait dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR OKU.
KPK memanggil enam anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, terkait kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR.
Budi mengatakan kelima anggota DPRD OKU itu diperiksa pada Rabu (28/5). Mereka diperiksa di gedung Merah Putih KPK.
KPK memanggil 5 anggota DPRD OKU untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Rabu (28/5/2025).
KPK tengah mengusut kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
KPK menetapkan 3 anggota DPRD hingga Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, sebagai tersangka suap dan pemotongan anggaran pada proyek dinas PUPR Kabupaten OKU.
Tiga anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR OKU ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap usai terjaring operasi tangkap tangan atau OTT oleh KPK.