Dua Terdakwa Kasus Suap Proyek Pokir OKU Dituntut Hukuman Berbeda

Sumatera Selatan

Dua Terdakwa Kasus Suap Proyek Pokir OKU Dituntut Hukuman Berbeda

Welly Jasrial Tanjung, Widia Ardhana - detikSumbagsel
Senin, 02 Mar 2026 15:20 WIB
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pokir DPRD OKU menjalani sidang tuntutan
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pokir DPRD OKU menjalani sidang tuntutan (Foto: Widia Ardhana)
Palembang -

Dua terdakwa kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur Dana Aspirasi (Pokir) DPRD Kabupaten OKU tahun anggaran 2025 dengan terdakwa Mendra SB, dan Ahmat Thoha, dituntut hukuman berbeda. Usai tuntutan itu, mereka mengajukan pledoi.

Sidang tuntutan terhadap kedua terdakwa itu digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (2/3/2026).

Diketahui, terdakwa Mendra merupakan kontraktor sekaligus Direktur CV MDR Corporation, sementara Ahmad Thoha selaku kontraktor sekaligus Direktur PT Taruna Dhyaksa Djaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU di hadapan Majelis Hakim Fauzi Isra di PN Palembang menuntut terdakwa Mendra SB dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara, Ahmad Thoha dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mendra SB berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa, Senin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmat Thoha berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan," sambungnya.

JPU juga menuntut terdakwa Ahmat Toha membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Atas perbuatannya para terdakwa dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Majelis hakim pun menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa menyampaikan pembelaannya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads