Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berlangsung. Dalam kasus ini ada empat terdakwa yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, yang dihadirkan dalam sidang.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra, Selasa (10/2/2026).
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah M. Fahrudin, terpidana dalam perkara yang sama (jilid II). Ia memberikan keterangan terkait serangkaian pertemuan yang membahas pemberian fee 15-20 persen dari nilai proyek dana aspirasi DPRD di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahrudin mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kali pertemuan yang membahas pengesahan APBD dan fee untuk anggota DPRD. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh pejabat dinas dan dihadiri oleh anggota DPRD dari Kubu Bertaji.
"Pertama itu dibahas nilai 45 (miliar), kemudian pada pertemuan terakhir waktu makan disetujui turun dari 45 menjadi 35 (miliar)," ungkap saksi dalam persidangannya.
Menurut keterangan saksi, yang menyampaikan penurunan nilai proyek dari Rp 45 miliar menjadi Rp 35 miliar adalah Kepala BPKAD Kabupaten OKU, Setiawan.
"Pak Setiawan juga yang memberikan penjelasan bahwa APBD itu turun," ujarnya.
Saksi menegaskan bahwa yang diundang dalam pertemuan-pertemuan tersebut bukan hanya individu tertentu, tetapi juga para ketua fraksi dari berbagai partai.
"Itu ada ketua-ketua fraksi dari berbagai partai. Dari Golkar ada Pak Sukarma yang sering hadir, dari PKB ada Pak Bimin sebagai ketua fraksi, mereka sering diundang," jelasnya.
Dalam persidangan, JPU mengungkapkan detail pembahasan mengenai fee yang akan diberikan kepada anggota DPRD. dengan kesepakatan fee berkisar 15-20 persen dari total nilai proyek.
"Terkait dengan proyek senilai 35 miliar tersebut, fee sebesar 15-20 persen akan diberikan kepada seluruh anggota DPRD, 35 anggota DPRD di Kabupaten OKU," JPU membacakan BAP.
Saksi mengakui adanya fee tersebut dan menyatakan bahwa dirinya mengikuti informasi yang disampaikan oleh Ferlan Juliansyah, salah satu anggota DPRD yang menjadi penerima fee.
"Saya memang tidak mengerti persentase kemarin itu, karena mengikuti Pak Ferlan yang menyebutkan kisaran 15-20 persen," ujar saksi.
Saksi menjelaskan bahwa fee tersebut terkait dengan dana aspirasi atau Pokir anggota DPRD yang dimasukkan dalam APBD.
Menurut kesaksian, dari total nilai proyek Rp 45 miliar yang awalnya direncanakan, kemudian turun menjadi Rp35 miliar, dengan sisa Rp10 miliar akan dianggarkan kembali pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Saksi juga menyebutkan adanya pertemuan pada 16 Januari 2025, yang disebutnya sebagai "rapat kecil" sebelum menghadap pejabat tinggi daerah.
Dalam dakwaan, Ahmat Thoha didakwa memberikan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Kepala Dinas PUPR OKU sebagai fee untuk mendapatkan proyek pekerjaan fisik dari dana aspirasi dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemberian uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee sebesar 22 persen, yang terdiri dari 20 persen untuk anggota DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR, atas paket pekerjaan senilai Rp 16 miliar yang dikerjakan terdakwa pada Dinas PUPR Kabupaten OKU sebagai kompensasi dana aspirasi (Pokir) DPRD.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang memberi sesuatu kepada penyelenggara negara, atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(dai/dai)











































