KPK Limpahkan Berkas 4 Tersangka Korupsi Pokir DPRD OKU

Sumatera Selatan

KPK Limpahkan Berkas 4 Tersangka Korupsi Pokir DPRD OKU

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 22 Des 2025 18:00 WIB
KPK Limpahkan Berkas 4 Tersangka Korupsi Pokir DPRD OKU
Foto: Jaksa KPK serahkan berkas perkara kasus korupsi Pokir DPRD OKU (Dok. Istimewa)
Palembang -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara empat tersangka kasus korupsi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten OKU ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Pelimpahan berkas ini menandakan babak baru dalam pengusutan kasus korupsi Pokir DPRD OKU jilid III. Pada perkara sebelumnya menjerat Novriansyah CS. Adapun keempat tersangka yakni Parwanto dan Robi Vitergo, yang merupakan anggota DPRD OKU, serta Ahmat Thoha dan Mendra SB dari pihak swasta.

Jaksa KPK Rakhmad Irwan mengatakan, pelimpahan berkas dan dakwaan dilakukan sesuai dengan ketentuan batas waktu pelimpahan perkara ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari tim JPU telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang. Selanjutnya kami menunggu penetapan agenda sidang pertama serta susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan," ujar Rakhmad Irwan, Senin (22/12/2025).

Saat ini, kata dia, para tersangka masih dalam penahanan rutan KPK dan akan dilimpahkan ke Rutan Pakjo jika jadwal sidang sudah ada.

ADVERTISEMENT

Dalam OTT PUPR OKU, tersangka Parwanto dan Robi Vitergo di dakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka Ahmat Thoha didakwa dengan tiga alternatif pasal, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Atau pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Atau pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tersangka Mendra SB didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain melimpahkan berkas perkara, Jaksa KPK juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Polda Sumsel untuk memastikan dukungan pengamanan dan pengawalan selama proses persidangan berlangsung.

"Dengan dilimpahkannya, keempat terdakwa akan segera menjalani sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Palembang," ujarnya.




(dai/dai)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads