
Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Doni Salmanan Bebas dari Ganti Rugi
Selain kasus TPPU-nya tak terbukti, terdakwa kasus Quotex, Doni Salmanan, dibebaskan dari ganti rugi. Hal ini berbeda dengan terdakwa kasus Binomo, Indra Kenz.
Selain kasus TPPU-nya tak terbukti, terdakwa kasus Quotex, Doni Salmanan, dibebaskan dari ganti rugi. Hal ini berbeda dengan terdakwa kasus Binomo, Indra Kenz.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Doni Salmanan dalam kasus penipuan aplikasi Quotex.
Kejagung akan mempelajari vonis 4 tahun penjara terdakwa Doni Salmanan terkait kasus penyebaran berita bohong menyebabkan kerugian korban aplikasi Quotex.
Majelis hakim memvonis 4 tahun penjara terhadap Doni Salmanan. Dalam putusannya, hakim tak menyita aset kendaraan hingga rumah mewah milik Doni Salmanan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Doni Salmanan dalam kasus penipuan aplikasi Quotex. Para korban tak terima dengan vonis tersebut.
Terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan menangis setelah mendengar vonis 4 tahun penjara. Doni Salmanan terlihat menutup matanya dan menunduk.
Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim. Para korban tak terima dengan vonis tersebut.
Terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan menangis setelah mendengar vonis 4 tahun penjara yang dibacakan majelis hakim ketua, Achmad Satibi.
Melihat lagi sepak terjang Doni Salmanan bagi-bagi duit sebelum dijerat vonis hukuman penjara 4 tahun.
Majelis hakim PN Bale Bandung memutuskan terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.