Hakim memvonis Doni Salmanan empat tahun penjara. Pria yang dulu dijuluki 'Crazy Rich Bandung' ini dinyatakan bersalah setelah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex, hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 24 miliar.
Bagaimana perjalanan kasus Doni Salmanan hingga divonis empat tahun penjara? Berikut rangkuman detikJabar:
Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Vonis empat tahun ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung yang menuntut 13 tahun penjara untuk Doni Salmanan. Vonis dibacakan ketua majelis hakim Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Satibi dalam pembacaan putusannya.
Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bebas dari Jerat Pasal Pencucian Uang
![]() |
Majelis hakim menyebut dakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti. Hal tersebut membuat terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut.
"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak perdana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa," ketua majelis hakim Achmad Satibi.
Satibi menambahkan pasal TPPU tidak terbukti karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian.
Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan
![]() |
Selain vonis 4 tahun, majelis hakim juga turut mengembalikan aset-aset mewah milik Doni Salmanan yang sempat disita kepolisian. Aset mewah itu tercantum dalam lampiran barang bukti nomor 1-131. Sedangkan sisanya, nomor 132-136 dirampas negara.
"Menetapkan masa penangkapan terdakwa dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan. Menetapkan sebagian barang bukti 1 sampai 131 dikembalikan ke terdakwa dan poin 132 sampai seterusnya dirampas kepada negara," tutur ketua majelis hakim Achmad Satibi.
Motor Mewah hingga Supercar
![]() |
Aset-aset mewah yang kembali lagi ke Doni Salmanan bisa dilihat pada laman SIPP PN Bale Bandung. Beberapa di antaranya berupa motor mewah hingga supercar yang pernah dipamerkan Doni di media sosialnya saat masih menyandang status crazy rich.
Mulai dari Porsche 911 Carrera 4S warna biru, Lamborghini Huracan Liberty Walk, hingga BMW 840i coupe M Tech. Kemudian motor Kawasaki Ninja H2 warna kuning emas, motor Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L warna hijau, motor KTM 500 EXC-F Six Days warna oranye, motor BMW S 1000 RR, merek Ducati Superleggera V4 dan motor Kawasaki ZX-25R warna biru.
Duit Rp 7,6 M Kembali ke Kantong Doni Salmanan
Selain motor mewah hingga supercar, aset yang dikembalikan ke Doni Salmanan juga berupa duit miliaran yang sempat disita negara. Berdasarkan perhitungan, duit yang tercatat dan dikembali ke Doni senilai Rp 7,6 miliar.
Duit miliaran itu tercatat dalam 20 poin lampiran barang bukti vonis Doni Salmanan. Uang tersebut terdapat dalam buku rekening maupun ATM bank milik Doni Salmanan yang sempat disita polisi pada kasus penipuan aplikasi Quotex.
Bebas dari Jerat Miskin
Setelah dikembalikannya aset-aset mewah ini, Doni Salmanan pun dipastikan terbebas dari ancaman dimiskinkan. Sebagaimana diketahui, pada saat ditetapkan statusnya menjadi tersangka, polisi menyita sejumlah aset milik Doni yang terhitung mencapai Rp 64 miliar.
Selain motor mewah, supercar dan uang miliaran, sejumlah aset mewah lain juga turut dikembalikan kepada Doni Salmanan. Mulai dari ponsel dengan spesifikasi 'sultan', rumah hingga sertifikat tanah, hingga sejumlah outfit mewah dan bermerk milik Doni juga seperti Hermes, Dior, Beneli dan Balenciaga.
Doni Salmanan Menangis Usai Divonis 4 Tahun Bui
![]() |
Saat pembacaan vonis, Doni Salmanan terlihat menangis saat mendengar vonis tersebut. Ia beberapa kali terlihat menyeka air matanya saat pembacaan vonis berlangsung.
Doni Salmanan mengikuti sidang tersebut secara daring. Dilihat di layar monitor, Doni Salmanan menangis sampai akhir pembacaan putusan. Sesekali dia menunduk dan menutup wajah dengan tangannya.
Kemarahan Korban Doni Salmanan
![]() |
Usai pembacaan vonis, para korban Doni Salmanan langsung bereaksi. Mereka yang awalnya duduk tenang saat sidang langsung berdiri dan sempat ingin menghampiri hakim.
Namun beberapa petugas dari kepolisian langsung mencegah para korban tersebut. Mereka langsung meluapkan emosinya sambil membentangkan spanduk yang telah dibawanya.
Mereka terlihat kecewa dengan hasil putusan hakim yang tidak mengabulkan ganti rugi korban, dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa, serta beberapa barang bukti disita negara.
"Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang," ujar Alfred Nobel di dalam ruang sidang Kusuma Armadja, PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Pihaknya menyebutkan telah mengetahui mengenai vonis saat ini. "Saya sudah tahu ini, komisi yudisial, bapak presiden, Anda bilang bahwa hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu. Kami korban, usia kami sudah tua, kerja apa kami, uang diambil si Doni," ucap Alfred.
Dia meminta Komisi Yudisial untuk mengusut semua perangkat persidangan. Menurutnya hal tersebut yang membuat para korban saat ini menderita.
"Sudah tahu kami kami sudah bikin video, 4 tahun penjara, uang dikembalikan ke Doni Salmanan, saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini. Kami mohon kepada komisi yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya jangan gara-gara Ikbar, yang bapaknya hakim agung hancur keadilan," tutur Alfred.
Dia mengaku saat ini menjadi tak punya pekerjaan akibat ulah Doni Salmanan. "Saya jadi pengangguran gara-gara si Doni, si Doni ditangkap gara-gara kami lapor. Berarti ada korban, kami korbannya," ucap Alfred.
Upaya Banding Jaksa Vs Pengacara Doni Salmanan
![]() |
Doni Salmanan pun melawan usai divonis 4 tahun penjara. Melalui kuasa hukumnya, Doni Salmanan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan menuturkan dia akan berunding terlebih dahulu dengan Doni Salmanan. Sehingga, waktu tujuh hari yang diberikan oleh hakim, akan dimanfaatkan untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
"Kita kan coba pikir-pikir dulu, pasti akan upaya hukum juga. Banding. Terkait beberapa pertimbangan majelis hakim yang sama-sama kita dengar. Detilnya mungkin Senin, setelah kita menerima salinan asli putusan tersebut. Karena ada beberapa hal yang belum jelas," ujar Ikbar usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Ikbar menuturkan saat ini pihaknya masih akan menunggu salinan putusan tersebut. Usai salinan diterima, pihaknya akan melakukan analisis.
"Terkait pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut. Tadi belum jelas, karena belum dibacakan seluruhnya. Mungkin Senin setelah kita menerima salinan asli putusan baru akan melakukan analisa. Yang paling jelas kita akan melakukan upaya hukum banding, karena keberatan isi putusan tersebut," katanya.
Hal yang sama juga dilakukan jaksa. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan JPU akan mengambil sikap banding.
"Sikap JPU, kami dikasih kesempatan 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap, dan tujuh hari ke depan lagi untuk menyusun memori banding, pada ending-nya kami pasti banding," ujar Mumuh.
Menurut Mumuh, putusan hakim jauh tidak sesuai dengan tuntutan yang dilakukan JPU. Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim menghukum Doni Salmanan 13 tahun penjara.
"Tadi sudah mendengar langsung putusan Doni M Taufik alias Doni Salmanan, hakim memutus yang terbuktikan itu di pasal alternatif pertama, Pasal 45 ITE. Dan tidak terbukti di UU TPPU, tadi majelis hakim vonis empat tahun, jauh dari tuntutan kami, tim JPU. Bahwa tim JPU tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis empat tahun," ujar Mumuh menegaskan.
(ral/bbn)