Ngamuk di Ruang Sidang, Korban Doni Salmanan Ungkap Alasannya

Ngamuk di Ruang Sidang, Korban Doni Salmanan Ungkap Alasannya

Wisma Putra - detikJabar
Sabtu, 17 Des 2022 11:53 WIB
Korban Doni Salmanan yang mengamuk di dalam ruangan sidang akibat terdakwa penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara.
Korban Doni Salmanan yang mengamuk di dalam ruangan sidang akibat terdakwa penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara. (Foto: Wisma Putra/ detikJabar)
Bandung -

Alfred Nobel, satu dari sejumlah korban Doni Salmanan yang mengamuk didalam ruangan sidang akibat terdakwa penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara.

Pria berusia 31 tahun itu mengaku kecewa dengan hasil putusan hakim yang tidak mengabulkan ganti rugi korban dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa dan beberapa barang bukti disita negara.

Kepada detikJabar, Alfred mengatakan infirmasi yang tersiar hasil putusan Doni Salmanan bakal rendah ternyata bukan kabar burung belaka. Alfred sebut informasi itu benar adanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya emosi enggak kekontrol karena saya sudah dapat informasi seminggu sebelum Hari H, sudah dapat hasil putusan itu dan saya masih mengkeep informasi ini apakah sesuai atau tidak, ternyata sangat mengecewakan, hasilnya tidak memuaskan ternyata informasi yang saya dapatkan benar, keputusan itu sesuai bahwa hukuman Doni Salmanan ringan dan uang dikembalikan kepada pihak ke Doni Salmanan," kata Alfred dijumpai di tempat kerjanya di kawasan Braga Bandung, Sabtu (17/12/2022).

Alfred yang merupakan warga Banjaran, Kabupaten Bandung itu juga mengeleng-gelengkan kepala saat mendengar pernyataan hakim soal regulasi kasus Quotex ini yang masih samar.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan TPPU sudah jelas dan yang lucunya lagi seorang hakim, pengalamannya begitu besar bahwa regulasi Quotex itu masih samar atau abu-abu. Sedangkan Bappeti menjelaskan di linknya pun sudah ada bahwa Quotex itu ilegal, apakah hakim tidak membaca atau ilmu hakim ini diperjualbelikan," ungkapnya.

Ia juga menduga, apakah ada keterlibatan ayah sang pengacara Doni Salmanan yang diketahui mantan Hakim Agung?

"Atau ada indikasi pengacara Doni ini anak hakim agung, apakah ada tekanan? Kami minta diusut," terangnya.

Alfred mengaku jika dirinya alami kerugian hingga ratusan juta rupiah. "Saya dari Maret 2021, kerugian saya Rp 268 juta," ujarnya.

Alfred mengaku, jika dirinya terperdaya dengan janji manis Doni Salmanan yang tersebar di media sosial.

"Posisi saya sedang berkerja, cuman dengan adanya COVID-19 apa salahnya saya mencari sampingan untuk kedepannya, data lihat YouTube promosi Doni, ajakan Doni, dengan ikut member VVIP nya akan diberikan profit konsisten tetnyata hasilnya yang saya tahu dari saksi ahli bahwa yang ikut Binnary semua akan alami kerugian dan bangkrut," jelasnya.

"Depo cepat, narik susah, ikut sinyal Doni lagi, ancur lahi, baru verifikasi kita di acc, jadi memang sudah ada permainan," tambah.

Alfred dan korban lainnya meminta agar uang dikembalikan. Ia tak peduli hasil vonis penjara Doni jik uang dikembalikan.

"Tuntutan korban uang kami kembali, kita hanya meminta hak kami, untuk hukuman Doni kita serahkan kepada pihak yang berwajib, hukuman ringan pun tak masalah asal uang kami kembali dan hidup kami kembali normal dan utang-utang kami bisa lunas," pungkasnya.




(tey/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads