detikFinanceSenin, 11 Nov 2024 14:32 WIB
Dapat Pesangon Rp 275 M Seperti Erik Ten Hag, Segini Bayar Pajaknya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan simulasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 jika mendapatkan pesangon Rp 275 miliar.












































