Sederet Ancaman Bos DJP untuk 200 Pengemplang Pajak Tak Kooperatif

Nasional

Sederet Ancaman Bos DJP untuk 200 Pengemplang Pajak Tak Kooperatif

Ilyas Fadilah - detikJogja
Kamis, 09 Okt 2025 18:06 WIB
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto (Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom)
Jogja -

Sebanyak 200 penunggak pajak dengan nilai kewajiban mencapai Rp 60 triliun terus diburu pemerintah. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengancam akan menyeret penunggak pajak ke meja hijau jika tidak kooperatif.

Bimo menyebut, untuk melacak aset-aset penunggak pajak tersebut, pihaknya menggandeng sejumlah institusi seperti Kejaksaan Agung hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyebut jumlah pajak yang kini sudah ditarik pemerintah dari para penunggak itu sebesar Rp 7 triliun.

"Saya juga mengambil sendiri 200 penunggak terbesar itu menjadi tanggung jawab saya dan para BUD dan juga para sahli (staf ahli) di kantor pusat. Kami juga tidak segan-segan untuk menaikkan ke ranah penegakan hukum apabila memang tidak bisa kooperatif sesuai dengan keputusan yang sudah inkrah," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Kamis (9/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bimo menambahkan, pihaknya tetap memberi ruang bagi 200 penunggak pajak untuk melakukan pembayaran. Namun aset yang bersangkutan tetap disita DJP serta rekeningnya diblokir.

ADVERTISEMENT

"Nah dari 200 itu, tindakan penagihan aktif yang membuat mereka bisa melakukan pembayaran dan komit, itu tentu kita berikan kesempatan untuk bisa mengutarakan rencana restrukturisasi utang pajaknya. Tapi juga dengan jaminan, jadi kita sita asetnya, kemudian kita blokir rekeningnya," tuturnya.

Langkah pencekalan bakal diambil jika para pengemplang pajak tidak kooperatif lagi. Tindak pidana paksa badan alias penyanderaan (gijzeling) juga akan dilakukan.

"Apabila ternyata memang tidak kooperatif lagi, kita akan lakukan pencekalan juga, bahkan nanti kalau memang perlu dengan tindakan yang sangat pemidanaan melalui gijzeling, paksa badan. Nah aset yang kami sita dalam jangka waktu tertentu, kalau memang sudah tidak ini akan kami lakukan pelelangan," tegas Bimo.

Dilansir dari laman DJP, pelaksanaan gijzeling merupakan langkah terakhir yang diambil untuk menagih utang pajak agar penunggak pajak melunasi utang pajaknya. Gijzeling adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads