
Remaja Aniaya Teman Saat Ultah di Gunungkidul Diselesaikan Lewat Diversi
Anak bermasalah dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun yang menjadi pelaku penganiayaan temannya, DS (22), saat pesta ulang tahun di Gunungkidul mendapat diversi.
Anak bermasalah dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun yang menjadi pelaku penganiayaan temannya, DS (22), saat pesta ulang tahun di Gunungkidul mendapat diversi.
Sebelum sidang, PN Boyolali melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak ke proses di luar peradilan pidana. Namun tawaran ini ditolak.
Polisi mengamankan dua pelaku dugaan perundungan siswi SMP di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi mengupayakan kasus ditangani lewat diversi.
Muncul usulan agar kasus tersebut diselesaikan secara diversi, namum pihak keluarga korban menolak.
Kemen PPPA mendorong kasus bullying siswa SMA internasional di Tangerang Selatan (Tangsel) diselesaikan secara diversi. Apa itu diversi?
Keluarga David mengungkap ada upaya dari pihak anak berinisial AG (15) untuk bertemu langsung dengan orang tua David sebelum pelaksanaan musyawarah diversi.
Sidang perdana AG dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora selesai digelar.
Pihak David menolak musyawarah diversi terhadap terdakwa AG terkait kasus penganiayaan. Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini ungkap alasan tolak diversi.
Kejagung menyebut diversi memang diatur pada UU Sistem Peradilan anak sehingga hakim memiliki kewajiban melakukan upaya mediasi atau diversi pada perkara anak.
Musyawarah diversi perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), di kasus penganiayaan David Ozora (17) dipastikan bakal berakhir deadlock.