
AG Ternyata Sudah Bebas Bersyarat di Kasus Penganiayaan David Ozora
Pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Pengacara anak AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan kliennya telah dinyatakan bebas bersyarat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perkara pencabulan yang diduga dilakukan Mario terhadap mantan pacarnya, inisial AG. Sebanyak dua saksi diperiksa hari ini.
Sidang kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo akan digelar di PN Jaksel hari ini. Sidang dilakukan secara tertutup.
Mario Dandy mengatakan tidak pernah membayangkan hubungannya dengan AG harus diterpa cobaan yang begitu besar.
AG tidak dibebankan membayar restitusi Rp 120 miliar seperti Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Kenapa?
Kasus Mario Dandy Satriyo kini memasuki babak baru. Kini, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap AG (15).
Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak AG. Berikut ini respons dari pihak AG.
Kuasa hukum David Ozora (17) menyebut ada banyak hal yang tak digali lebih dalam saat anak AG bersaksi di sidang Mario Dandy.
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengatakan kliennya belum dipanggil menjadi saksi di sidang hari ini. Mangatta menyebut AG akan menjadi saksi mahkota.
Segala upaya hukum anak AG (15) yang divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan David (17) telah kandas. AG pun telah dijebloskan ke dalam lapas anak.