Diversi Ditolak, 2 Pesilat Hajar Remaja hingga Tewas di Boyolali Lanjut Sidang

Diversi Ditolak, 2 Pesilat Hajar Remaja hingga Tewas di Boyolali Lanjut Sidang

Jarmaji - detikJateng
Rabu, 21 Agu 2024 18:19 WIB
Dua pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap remaja di Ngemplak, Boyolali mulai disidangkan. Sidang berlangsung tertutup, Rabu (21/8/2024).
Dua pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap remaja di Ngemplak, Boyolali mulai disidangkan. Sidang berlangsung tertutup, Rabu (21/8/2024). (Foto: Jarmaji/detikJateng)
Boyolali -

Kasus penganiayaan dua pesilat yang mengakibatkan tewasnya remaja berinisial AHD (16) warga Ngemplak, Boyolali, memasuki babak baru. Dua pelaku anak mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, hari ini.

Dua pelaku anak yang menjadi sidang tersebut yakni RM (17) dan LAR (16). Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Namun sebelum sidang pembacaan dakwaan dilakukan, PN Boyolali melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Caranya dengan menawarkan kepada korban ataupun kepada dari (pelaku) anak untuk melakukan itu (diversi), dan tadi sudah ditawarkan ternyata tidak bersedia. Ketika tidak bersedia, maka berarti mulai persidangan," kata juru bicara PN Boyolali, Lis Susilowati, ditemui usai persidangan kasus tersebut di PN Boyolali, Rabu (21/8/2024).

Dikemukan Lis, diversi dilakukan berdasarkan PP nomor 65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Usianya Kurang dari 12 tahun. Dimana, dalam pasal 50 menekankan bahwa ketika ada yang ancamannya kurang dari 7 tahun maka dilakukan diversi. Diversi juga diatur di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2014 tentang tentang Diversi.

ADVERTISEMENT

"Diversi kan wajib di setiap tingkatan. Tapi kalaupun seandainya memang belum, karena kan kalau berdasarkan Perma kami (Peraturan Mahkahmah Agung), Perma tentang diversi itu kan memang kalau ada salah satu pasal (ancaman hukumannya) kurang dari 7 tahun maka kita tawarkan untuk diversi. Dilakukan diawal persidangan," jelasnya.

Sebelum sidang pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang menyidangkan kasus ini menawarkan kedua belah pihak untuk dilakukan diversi. Namun dari pihak korban menolak, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan. Sidang ini dipimpin Dwi Hananta sebagai Ketua Majelis Hakim serta hakim anggota Tony Yoga Saksana dan Andika Bimantoro.

Dalam surat dakwaannya, menurut Lis, adalah alternatif subsideritas. Dakwaan primernya yakni Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian dakwaan subsider Pasal 80 ayat 1 UU Perlinduangan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau dakwaan yang kedua primer pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. Subsidair Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.

"Jadi memang dakwaannya disini adalah alternatif subsideritas dan di salah satu pasalnya itu ada yang ancaman hukumannya kurang dari 7 tahun. Maka ditawarkan untuk dilaksanakan diversi yang kemudian tadi ditolak oleh keluarga korban," paparnya.

Setelah pembacaan surat dakwaan, penasihat hukum dari kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (23/8) lusa.

Alasan Keluarga Korban Tolak Diversi

Kuasa hukum keluarga korban, Hari Pamularsih, mengatakan pihak keluarga korban menolak diversi dan menginginkan sidang tetap dilanjutkan.

"Kami tidak bisa menerima diversi atau tidak menerima permintaan damai, jadi tetap dilanjutkan secara hukum. Dari keluarga korban sekarang kehilangan anak. Kehilangan anak kok semudah itu mau damai, nggak bisa," kata Hari Pamularsih, usai sidang.

Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa, Sarif Kurniawan, menyoroti adanya upaya diversi di tingkat persidangan ini. Hari ini pihaknya sudah siap dengan agenda sidang pembacaan dakwaan, namun ternyata dari PN Boyolali menawarkan diversi.

"Sepengetahuan saya ketika penyidik memasang sangkaan di pasal 80 ayat 3 yang mengakibatkan kematian, diversi itu sudah nggak ada. Tapi disini menarik, karena majelis hakim memberikan ruang mediasi tersebut," katanya ditemui di PN Boyolali usai persidangan tadi.

Selanjutnya, pihaknya akan mempelajari surat dakwaan dari JPU tersebut. Dalam sidang berikutnya, pihaknya akan mengajukan eksepsi.

"Kami pelajari dulu surat dakwaan. Cuma tadi dalam persidangan kita sudah menyampaikan kalau (sidang) tanggal 23 (Agustus 2024), sidang berikutnya kami akan melakukan upaya eksepsi terhadap dakwaan tersebut," ujar Sarif.




(aku/ams)


Hide Ads