detikKalimantanSenin, 05 Jan 2026 17:01 WIB
Tahun Ini Malaysia Terapkan Hukuman Buat Pembuang Sampah Sembarangan
Mulai 1 Januari 2026, Malaysia akan memberlakukan denda hingga Rp 8,2 juta bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan, bahkan juga hukuman bebersih.










































