detikBaliKamis, 31 Jul 2025 16:39 WIB Warga Mataram yang Buang Sampah di Sungai Bakal Didenda Rp 50 Juta Pemkot Mataram akan denda Rp 50 juta bagi warga yang buang sampah di sungai. Langkah ini diambil untuk efek jera dan penegakan aturan yang lebih ketat.