Ancaman Denda Rp 50 Juta bagi Warga Buang Kasur-Sofa ke Sungai Surabaya

Ancaman Denda Rp 50 Juta bagi Warga Buang Kasur-Sofa ke Sungai Surabaya

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 11 Nov 2025 12:45 WIB
Kursi yang dibuang di sungai hingga merusak rumah pompa dan mechanical screen atau penyaring sampah di sungai.
Kursi yang dibuang di sungai hingga merusak rumah pompa dan mechanical screen atau penyaring sampah di sungai.(Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bakal memberikan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan membuang sampah berukuran besar seperti kasur, sofa, dan kayu ke sungai. Sampah jenis ini kerap menyumbat saluran air dan berpotensi memicu banjir di musim hujan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Dedik Irianto mengatakan, pelanggaran tersebut bisa dijerat sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

"Tipiring itu denda sesuai Perdanya mulai Rp 75 ribu sampai Rp 50 juta, atau hukuman kurungan maksimal 6 bulan," ujar Dedik kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dedik, penerapan sanksi dilakukan secara progresif dan tercatat dalam sistem aplikasi DLH Surabaya. Apabila pelaku kedapatan mengulangi pelanggaran, maka sanksinya akan diperberat.

ADVERTISEMENT

"Kalau yang bersangkutan sudah kedua kalinya, tentu kita tingkatkan lagi sanksinya, tergantung juga besaran sampah yang dibuang," jelasnya.

Untuk menegakkan aturan tersebut, DLH bersama tim yustisi dan kepolisian rutin berkeliling melakukan sosialisasi sekaligus penindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.

"Hampir setiap hari kami dapat laporan tim yustisi menemukan warga buang sampah sembarangan," ujarnya.

Dedik menambahkan, sebagian warga masih memanfaatkan hujan deras untuk membuang sampah ke sungai karena aliran air sedang deras.

"Masih ada beberapa masyarakat ketika hujan deras, aliran sungainya kencang, sekalian buang sampah. Ada yang masih seperti itu," ungkapnya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya menyiapkan tempat pembuangan sementara (TPS) khusus dengan fasilitas bulky waste di sejumlah lokasi untuk menampung sampah berukuran besar, terutama yang diangkut menggunakan compactor.

Selain menjaga kebersihan, DLH Surabaya juga rutin melakukan perantingan pohon guna mengantisipasi potensi pohon tumbang saat cuaca ekstrem.

"Kami juga imbau masyarakat kalau ada angin kencang, hujan dan sebagainya, jangan berlindung di bawah pohon atau reklame. Mari kita bersama-sama saling menjaga," pungkasnya.




(esw/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads