Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram akan menindak tegas warga yang sengaja membuang sampah di sungai dengan mengenakan denda sebesar Rp 50 juta.
"Kalau di perda kita sudah ada (tentang sanksi membuang sampah ke aliran sungai). Sudah jelas tertera di situ," kata Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mataram, Vidi Partisan Yuris Gamanjaya, saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vidi menjelaskan denda sebesar Rp 50 juta kepada pembuang sampah di sungai atau kali dilakukan sebagai efek jera. Harapannya, warga yang kerap membuang sampah sembarangan tidak menganggap remeh sanksi yang diberikan Pemkot Mataram.
"Namanya efek jera, ya harus dibuat jera. Jangan nanggung-nanggung," tegas Vidi.
Menurut Vidi, pengenaan sanksi sesuai arahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mataram. Teknis penerapan sanksi tengah dibahas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Asisten Daerah, dan Sekretaris Daerah (Sekda). Menurutnya, kesiapan fasilitas pelayanan sampah harus benar-benar memadai sebelum aturan dijalankan secara ketat.
"Pak Wali sependapat dengan arahan dari dewan, tetapi beliau juga menegaskan bahwa kami tidak bisa serta-merta melarang tanpa menyediakan fasilitas yang layak. Jangan sampai jadi bumerang bagi pemerintah sendiri," ujar Vidi.
Selain penerapan sanksi tegas, DLH Mataram berencana memasang kamera pengawas di sejumlah titik sungai yang rawan pelanggaran. Penggunaan CCTV ini dilakukan untuk meminimalisasi warga nakal yang membuang sampah secara sembunyi-sembunyi.
"Usulan pemasangan CCTV sudah kami sampaikan ke Pak Wali Kota. Artinya, apa yang menjadi imbauan dan saran dari legislatif, kami akomodasi dan akan laksanakan asalkan sarananya seimbang dahulu, seperti tong sampah komunal dan pengangkutannya, semuanya harus cukup baik," beber Vidi.
(hsa/hsa)