
Apa Itu Force Majeure? Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya
Force majeure adalah kondisi di mana debitur gagal memenuhi kewajiban kreditur. Simak pengertian, jenis, dan dasar hukum force majeure.
Force majeure adalah kondisi di mana debitur gagal memenuhi kewajiban kreditur. Simak pengertian, jenis, dan dasar hukum force majeure.
Debitur adalah pihak penerima pinjaman yang harus memenuhi sejumlah kewajiban sebelum mendapatkan hak atas barang. Temukan definisi serta contohnya di sini.
Pemerintah memberi keringanan kepada debitur yang memiliki utang ke negara hingga Rp 2 miliar.
Setiap debitur Bank Mandiri Taspen akan mendapat perlindungan apabila terjadi risiko meninggal dunia karena sebab alami atau penyakit maupun kecelakaan.
BI Checking berganti jadi SLIK OJK, merupakan istilah yang biasa didengar saat proses pengajuan kredit, baik kredit kendaraan maupun kredit pemilikan rumah
Menurut MK, larangan penarikan paksa hanya berlaku bila debitur melawan atau tidak sukarela menyerahkan kendaraannya.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan perusahaan leasing tidak bisa mengambil paksa kendaraan bila debitur keberatan.
Menko Polhukam Mahfud Md membeberkan sejumlah nama obligor-debitur BLBI yang telah melunasi utang kepada negara. Dia mengatakan pemerintah akan bersikap adil.
Mahfud Md menegaskan pemerintah akan terus melakukan pengejaran terhadap pengemplang BLBI. Para obligor dan debitur dibatasi dalam perjalanan ke luar negeri.
KAI bmeraih peringkat ketiga dalam penghargaan ini. Penilaiannya didasari ketepatan waktu, ketepatan jumlah, dan kepatuhan terhadap rekonsiliasi outstanding.