Pengertian Sistem Cessie: Skema, Manfaat, dan Kekurangannya

Pengertian Sistem Cessie: Skema, Manfaat, dan Kekurangannya

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 15 Mar 2024 11:16 WIB
Cicilan mobil dan rumah
Ilustrasi cicilan rumah. Foto: Getty Images/Rattankun Thongbun
Jakarta -

Dalam dunia transaksi jual beli rumah lewat bank, ada skema pembelian yang diberi nama sistem cessie. Bank memiliki skema pengalihan hak pembayaran apabila debitur bermasalah dalam pelunasan pencicilan misalnya dalam pembelian rumah.

Mengutip dari Kementerian Keuangan pada Jumat (15/3/2024), sistem cessie merupakan perjanjian pengalihan piutang yang dilakukan oleh pihak perbankan untuk mengalihkan hak tagih kepada pihak lain dan atau pihak ketiga untuk menjamin fasilitas kredit atau dana yang diberikan oleh bank.

Sistem cessie ini salah satu cara bank agar uang kredit yang diberikan kepada debitur dapat kembali jika di tengah jalan pelunasan tidak bisa dipenuhi. Sistem cessie membutuhkan pihak ketiga yakni calon pembeli baru yang bisa membayar lunas rumah dari pemilik lamanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perjanjian cessie, yang dialihkan adalah piutang atas nama atau kebendaan tidak bertambah lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 613 ayat (1) KUH Perdata yang menentukan, penyerahan atas piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertambah lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.

ADVERTISEMENT

Piutang atas nama atau tagihan atas nama adalah tagihan yang krediturnya tertentu dan diketahui dengan baik oleh debitur. Hal ini berbeda dengan tagihan atas tunjuk (aan toonder) yang merupakan tagihan-tagihan yang krediturnya (sengaja dibuat, demi untuk memudahkan pengalihannya) tidak tertentu.

Skema Sistem Cessie

Dalam sistem cessie ini yang akan terlibat di dalamnya adalah pihak bank sebagai kreditur, pembeli rumah atau benda melalui sistem cicilan kepada bank atau pihak yang berutang, dan pihak ketiga yang mau membeli rumah atau benda dari pembeli pertama yang tidak sanggup melunasi cicilan kepada bank.

Nantinya pembeli rumah yang memiliki masalah dalam pelunasan cicilan kepada bank akan dipertemukan dengan pihak ketiga yang tertarik untuk membeli rumah yang cicilannya macet. Pihak bank juga perlu memberitahukan perihal peralihan ini kepada pembeli rumah yang bermasalah.

Pihak ketiga nantinya akan mendapatkan surat-surat piutang atau benda tak berwujud lainnya yang melekat seperti hak tanggungan, hipotik, dan lainnya disertai dengan endosmen.

Berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata pihak bank akan membuat akta otentik atau akta bawah tangan ketika mengalihkan hak tagih cicilan rumah kepada pihak ketiga. Pembuatan akta otentik ini perlu diketahui oleh pembeli lama yang tidak mampu melakukan pelunasan. Akta otentik atau akta bawah tangan ini dibuat secara tertulis, diakui, disetujui oleh pembeli lama dan hanya untuk tagihan yang sudah ada.

Dengan begitu pembayaran oleh pihak ketiga akan dianggap sah. Sementara untuk pembeli lama yang memiliki utang kepada bank atas cicilan rumahnya tetap harus membayar utang tersebut sesuai kesepakatan di awal.

Manfaat Sistem Cessie

Sistem Cessie ini tentu memudahkan pihak bank agar layanan cicilan yang sudah diberikan kepada debitur dapat kembali beserta dengan bunganya.

Untuk pihak debitur yang cicilannya terkendala, mereka memiliki harapan untuk menjual rumah tersebut kepada pihak ketiga yang juga ikut melunasi sisa cicilan yang macet. Meskipun debitur tetap melunasi utangnya.

Bagi pihak ketiga yang mengambil alih sisa pelunasan cicilan rumah pembeli lama mereka akan ditawarkan harga rumah atau benda yang lebih murah.

Kekurangan Sistem Cessie

Sistem Cessie ini memiliki sejumlah risiko karena pihak ketiga ketika membayar rumah yang mengalami kredit macet tidak langsung mendapatkan hak milik rumah tersebut. Pihak ketiga perlu melakukan balik nama atas sertifikat rumah terlebih dahulu.

Proses balik nama ini juga perlu negosiasi antara pembeli lama dengan pihak ketiga terkait harga beli rumah yang sama-sama mereka lunasi.

Jika pembeli lama tidak mau menyerahkan rumah tersebut kepada pihak ketiga ketika dua-duanya berhasil melunasi cicilan rumah tersebut, pihak ketiga berhak mendapatkan pengembalian uang yang dia keluarkan saat mengikuti sistem Cessie ini.

Dengan begitu, pihak ketiga tidak akan mendapatkan rumah tersebut dan perlu menunggu uangnya kembali. Sehingga membutuhkan waktu lagi sampai modalnya kembali.




(aqi/zul)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads