Jaksa Tahan Debitur Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pimpinan Bank Sumut KCP Melati

Jaksa Tahan Debitur Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pimpinan Bank Sumut KCP Melati

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 20 Agu 2025 09:39 WIB
Tersangka HA saat dibawa dari Kantor Kejati Sumut ke Rutan Tanjung Gusta, Medan. (Dok. Kejati Sumut)
Foto: Tersangka HA saat dibawa dari Kantor Kejati Sumut ke Rutan Tanjung Gusta, Medan. (Dok. Kejati Sumut)
Medan -

Tim Penyidik Kejati Sumut menahan tersangka HA selaku debitur dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan di Bank Sumut yang dilakukan oleh pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati, Kota Medan, berinisial JCS. Perkara pun dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penahanan tersangka (HA) merupakan pertimbangan subjektif penuntut umum untuk menghindari tersangka melarikan diri ataupun agar tersangka tidak dapat menghilangkan barang bukti, sehingga hari ini juga telah dilakukan pelimpahan tahap ke-II kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, Rabu (20/8/2025).

HA ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, pertanggal 19 Agustus 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan dengan nomor surat Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelimpahan hasil penyidikan kepada penuntut umum maka dalam waktu dekat akan lakukan proses persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum di pengadilan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut menetapkan pimpinan Bank Sumut KCP Melati, Medan berinisial JCS sebagai tersangka. JCS menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan di Bank Sumut.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup maka penyidik tindak pidana khusus menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni saudara JCS selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan dan saudara HA wiraswasta (pekerjaan Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, Selasa (12/8).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan oleh penyidik Kejati Sumut. Kedua tersangka dijerat Melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Husairi menjelaskan jika JCS diduga mengatur harga penilaian agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA. Husairi diduga menggelembungkan nilai agunan hingga memalsukan data permohonan kredit.

"Bahwa tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh sdr.HA dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur," ucapnya.

JCS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan. Sementara HA belum ditahan karena tidak hadir saat dipanggil.

"HA saat ini telah dilakukan pemanggilan secara patut akan tetapi yang bersangkutan belum hadir di Kejati Sumut, tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian," tuturnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads