Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan perlakuan khusus alias memberikan kelonggaran kepada debitur korban banjir di Bali. Perlakukan khusus ini diberikan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
"Seperti restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak banjir beberapa hari yang lalu," ucap Kepala OJK Bali, Kristrianti Puji Rahayu, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali pada Jumat (12/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puji mengatakan OJK Bali bersama pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan pemangku kepentingan akan melakukan asesmen dampak banjir secara lebih komprehensif dengan menerapkan manajemen risiko serta tata kelola yang baik. "Asesmen tersebut akan menjadi pertimbangan dalam menetapkan langkah kebijakan yang tepat sesuai dengan kerangka POJK 19/2022," ungkapnya.
OJK, terang Puji, sebelumnya juga telah menerapkan kebijakan serupa ketika Bali saat menghadapi erupsi Gunung Agung serta pandemi COVID-19. OJK Bali kala itu mendorong perbankan dan lembaga jasa keuangan lain untuk memberikan restrukturisasi kredit serta berbagai relaksasi lain bagi debitur terdampak. Pemberian restrukturisasi kredit dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Menurut Puji, langkah tersebut berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberi ruang pemulihan kepada pelaku usaha. OJK dalam pelaksanaan kebijakan itu menekankan pentingnya memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, beberapa wilayah di Bali mengalami banjir pada Rabu (10/9/2025). Berdasarkan data per Kamis (11/9) pukul 11.00 Wita, Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) mencatat total korban meninggal akibat banjir hebat di Bali berjumlah 16 jiwa. Seluruh korban itu tersebar di beberapa titik di Bali.
Rincian korban meninggal, yakni di Denpasar sebanyak 10 jiwa, Jembrana (2), Gianyar (3), dan Badung (1). Namun, data ini merupakan data sementara yang masih dalam tahap sinkronisasi oleh Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sementara itu, ratusan warga mengungsi di beberapa titik pos pengungsian. Menurut catatan BPBD Bali, total pengungsi banjir di Pulau Dewata mencapai 562 orang. Rinciannya, sebanyak 327 warga di Jembrana dan 235 penduduk di Denpasar.
(iws/iws)