
Sah! Pemerintah Izinkan Cuti Melahirkan Maksimal 6 Bulan
Hal ini tercantum dalam UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Hal ini tercantum dalam UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
UU KIA mengatur sejumlah hal yang terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak. Salah satunya mengatur masa cuti yang bisa diberikan maksimal 6 bulan.
Cek di sini aturan pembayaran upah bagi perempuan bekerja yang mengambil cuti melahirkan, sesuai Undang-undang KIA
DPR telah mengesahkan UU KIA yang mengatur cuti melahirkan bisa sampai 6 bulan. Begini respons pengusaha di Surabaya.
Kesejahteraan Ibu dan Anak menurut UU adalah sebuah kondisi yang menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak dalam keluarga. Simak poin-poinnya.
Aturan tentang hak cuti melahirkan enam bulan disambut oleh KSPSI Bali. Berbeda dengan PHR Bali yang menilai aturan itu akan mengganggu operasional perusahaan.
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak telah disahkan. Diatur dalam UU ini cuti 6 bulan untuk ibu melahirkan. Bagaimana tanggapan masyarakat? Simak selengkapnya.
Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/6).
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak disahkan DPR. Salah satu UU ini mengatur cuti untuk ibu yang bekerja.
DPR RI menyetujui pengesahan RUU KIA menjadi UU. Pengesahan RUU KIA ini, kelak ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan.