
Kompromi Cuti Melahirkan Enam Bulan
Semangat pemberian cuti melahirkan yang lebih memadai harus didukung.
Semangat pemberian cuti melahirkan yang lebih memadai harus didukung.
Pengaturan mengenai cuti sudah saatnya dibenahi. Karena pengaturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak menyeluruh sehingga menimbulkan multipersepsi.
Pengusaha minta pemerintah mengkaji ulang kebijakan cuti melahirkan selama enam bulan. Pihak pengusaha menyampaikan ada beberapa alasan di balik penolakan itu.
RUU KIA atau Kesejahteraan Ibu dan Anak yang mengatur cuti melahirkan 6 bulan disepakati sebagai usul inisiatif DPR.
DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang mengatur cuti melahirkan 6 bulan sebagai usul inisiatif DPR.
DPR RI sepakat menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang mengatur cuti melahirkan 6 bulan, sebagai usul inisiatif DPR.
Jatah cuti melahirkan tak bisa dinikmati semua kalangan. Jangankan tiga bulan sesuai peraturan, bahkan ada ibu pekerja yang cuma mendapat jatah cuti satu bulan.
Di saat DPR-pemerintah masih sibuk menggodok aturan cuti melahirkan selama enam bulan, perusahaan-perusahaan ini justru sudah lebih dulu melakukannya.
DPR RI akan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR.
Dalam RUU KIA kebijakan cuti melahirkan akan menjadi 6 bulan. BKKBN beri rekomendasi daftar negara dengan cuti hamil terlama untuk dikaji.