DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang mengatur cuti melahirkan selama 6 bulan dan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaan. Begini respons pengusaha Surabaya soal UU tersebut.
Dalam UU KIA ini, cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus. Aturan ini tertuang dalam pasal 4 ayat 3 UU KIA.
Selain itu, saat cuti melahirkan baik paling singkat atau hingga paling lama, ibu yang melahirkan tetap wajib diberikan hak upah oleh pemberi kerja. Sehingga, ibu yang cuti tetap mendapatkan haknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur Sutandi Purnomosidi menyebut, aturan tambahan masa cuti 3 bulan ini baru diberikan jika ada kondisi khusus pada ibu yang melahirkan.
"Artinya, sebetulnya cuti melahirkan itu 3 bulan, cuma apabila ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat dokter, berhak mendapat tambahan 3 bulan," kata Sutandi saat dihubungi detikJatim, Kamis (6/6/2024).
Sutandi juga memahami kondisi ibu pasca melahirkan yang membutuhkan waktu untuk pemulihan. Namun, Sutandi yakin, tidak ada ibu yang ingin kondisinya memburuk.
"Pertanyaan kembali, memang siapa yang ingin mendapat kondisi khusus saat melahirkan? Ndak ada kan?," ujarnya.
Artinya, lanjut Sutandi, Undang-undang ini baik saja untuk pengusaha. Ia tidak merasa dirugikan dan akan mengikuti aturan pemerintah.
"Kami selaku pengusaha seharusnya bisa memahami, karena ini tidak serta merta semua mendapat 6 bulan cuti. Aman lah. Mengikuti aturan, tidak ada masalah," jelasnya.
Ia pun tidak memiliki masukan khusus kepada pemerintah akan aturan KIA. Hanya saja, ketika aturan ini juga diberlakukan untuk ayah usai istrinya melahirkan, baru pengusaha menolak.
"Saya rasa nggak ada masukan, semua oke. Cuma jangan sampai cuti melahirkan ayahnya yang dikasih cuti, nah itu saya keberatan. Wacana itu jangan dipikirkan lah, nggak ada relevansinya," pungkasnya.
Seperti dilansir dari detikNews, UU KIA mengatur ibu berhak dapat cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.
Hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat 3 UU KIA. Pasal itu berbunyi:
Ayat (3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sementara itu, ayat 4 mengatur cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja. UU itu mengatur ibu yang cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Termasuk mendapat upah penuh untuk 3 bulan pertama.
Pasal 5
(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
(hil/dte)