Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) telah berlaku. Pemerintah pusat meneken RUU itu menjadi Undang-undang pada Selasa (4/6/2024).
UU KIA disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi VIII dari fraksi PDIP, Diah Pitaloka memaparkan pembahasan RUU KIA di komisinya.
"Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat," ujar Diah, dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut memberikan hak-hak kepada ibu yang sedang hamil, akan melahirkan, sedang dalam masa persalinan, hingga setelah melahirkan untuk memiliki waktu yang cukup bersama anak mereka. Di dalam UU itu diatur hak cuti 6 bulan bagi ibu melahirkan.
UU KIA juga memberikan kesempatan kepada suami untuk menemani istrinya yang sedang dalam masa persalinan dengan hak cuti.
Secara latar belakang, UU KIA lahir sebagai inisiatif DPR RI karena melihat perempuan sebagai kelompok yang rentan. Puncaknya pada tahun 2021, di Indonesia ada angka kematian ibu dan anak sebanyak 300/1000 kelahiran.
Bagaimana aturan lengkap dan poin penting yang tercantum pada Undang-undang KIA itu?
Aturan Lengkap UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Serta Poin Penting
Aturan Lengkap UU KIA
Kesejahteraan Ibu dan Anak menurut Undang-undang tersebut adalah sebuah kondisi yang menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak dalam keluarga yang bersifat fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual sehingga dapat mengembangkan diri secara optimal melalui adaptasi, hubungan, pertumbuhan, afeksi, dan pemecahan sesuai fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan masyarakat.
Dalam hal ini, pemerintah pusat dan daerah harus menjamin Kesejahteraan Ibu dan Anak. Khususnya untuk kaum perempuan yang berkarier. Bahwa perusahaan tidak boleh memecat perempuan tersebut meski memiliki hak cuti selama 6 bulan.
Bukan hanya itu, selama cuti 6 bulan, ibu melahirkan juga harus tetap mendapatkan gaji dari tempatnya bekerja. Gaji itu sebanyak 100 persen selama tiga bulan pertama cuti, dan 75 persen pada tiga bulan kedua.
Dalam BAB II Pasal 4 UU KIA disebutkan bahwa ibu harus mendapatkan pelayanan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca-melahirkan.
Ibu juga memperoleh jaminan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan setelah melahirkan, serta mendapatkan pendampingan saat melahirkan atau keguguran dari suami dan/atau Keluarga.
Lebih dari itu, ibu hamil harus mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
Setelah melahirkan dan merawat bayi, ibu juga berhak mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang Anak.
Ibu juga mendapatkan mendapatkan hak cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan; mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran.
Poin-poin Penting UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Sederet aturan yang tertulis pada Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak punya beberapa poin penting. Berikut ini poin-poin tersebut:
- Ibu mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan.
- Mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran.
- Ibu mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi, yaitu menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan air susu Ibu perah (ASIP) selama waktu kerja.
- Ibu tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
- Selama cuti, ibu mendapatkan hak secara penuh 100 persen untuk tiga bulan pertama dan 75 persen untuk tiga bulan berikutnya.
- Jika ibu diberhentikan dari pekerjaan dan/atau tidak mendapatkan haknya, maka pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah harus melakukan pendampingan.