Undang-udang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang telah disahkan di rapat paripurna DPR RI mengatur sejumlah hal. Salah satunya hak cuti melahirkan selama 6 bulan. Beragam tanggapan disampaikan masyarakat di Surabaya.
Salah satu ibu yang sedang hamil empat bulan dan bekerja di perusahaan retail, Novia (29) menyambut positif kebijakan ini. Ia mengatakan bahwa kebijakan cuti melahirkan itu bisa melindungi hak-hak perempuan ketika menjadi seorang ibu.
"Pasti senang sih dengan adanya kebijakan cuti ini. Jadi terjamin perlindungan buat perempuan dan ibu saat hamil dan bekerja. Kebijakan ini harus bener-bener bisa dilaksanakan biar nggak ada lagi perempuan yang takut kehilangan pekerjaan saat hamil," ujar Novia kepada detikJatim, Rabu (5/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ada pekerja perempuan yang tengah hamil lainnya, Ekawati (28) yang mengatakan bahwa ada kekhawatiran perusahaan tempatnya bekerja belum bisa melaksanakan kebijakan itu.
"Khawatir kalau perusahaanku ternyata belum bisa menerapkannya. Semoga ada controlling dari pemerintah agar hak cuti melahirkan ini sesuai yang disebutkan," kata perempuan yang bekerja di perusahaan logistik itu.
Tidak hanya menuai tanggapan dari perempuan atau ibu hamil dan bekerja, sejumlah suami di Surabaya juga ikut merespon pengesahan UU KIA ini.
Zain (26), suami di Surabaya yang istrinya juga bekerja menilai kebijakan ini akan memberi dampak positif, terutama dalam aspek kebermanfaatan cuti melahirkan bagi ibu.
"Kemarin istri hamil dapat cuti 2 bulan aja. Mungkin kebijakan perusahaan terkait cuti selama ini masih beda-beda, dengan kebijakan cuti total 6 bulan sebelum dan sesudah melahirkan ini dampaknya pasti lebih baik dalam berbagai hal," katanya.
Ia menyebutkan hak cuti selama total 6 bulan bisa dimanfaatkan dengan baik untuk menjaga kesehatan ibu dan bayi. Memastikan proses persalinan dan pemulihan berjalan lancar, hingga mengurus anak 90 hari pertama.
Sependapat, Aris (35) juga mengatakan hal serupa. Dengan kebijakan cuti melahirkan itu, ia ingin hak istrinya lebih terlindungi dan bisa memberikan yang terbaik untuk buah hati pada masa kehamilan hingga lahir ke dunia.
"Ya dengan cuti ini pasti senang agar anak juga bisa mendapatkan yang terbaik dari ibu. Harapannya ibu dan anak semuanya sehat, terus istri juga lebih terlindungi haknya sebagai pekerja," ujarnya.
Seperti dilansir dari detikNews, UU KIA mengatur ibu berhak dapat cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.
Hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat 3 UU KIA. Pasal itu berbunyi:
Ayat (3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sementara itu, ayat 4 mengatur cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja. UU itu mengatur ibu yang cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Termasuk mendapat upah penuh untuk 3 bulan pertama.
Pasal 5
(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
(dpe/iwd)