
APINDO Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan Kontraproduktif bagi Wanita Muda
APINDO menilai aturan cuti melahirkan 6 bulan akan kontraproduktif bagi para wanita usia muda. Ini sesuai dengan hasil survei APINDO yang sudah dilakukan.
APINDO menilai aturan cuti melahirkan 6 bulan akan kontraproduktif bagi para wanita usia muda. Ini sesuai dengan hasil survei APINDO yang sudah dilakukan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) perlu dikaji ulang.
Komnas Perempuan memberikan catatan soal RUU KIA. Pada umumnya, Komnas Perempuan mendukung, namun ada hal yang menjadi catatan dari Komnas Perempuan.
Dalam RUU KIA yang dibahas DPR RI, tercantum aturan cuti melahirkan yang diperpanjang jadi 6 bulan. Bagi suami, diusulkan cuti 40 hari. Manfaatnya apa sih?
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta dukungan masyarakat Indonesia dalam merealisasikan RUU KIA. Saat ini dia tengah memperjuangkan RUU itu.
Masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja.
DPR menyepakati RUU kesejahteraan Ibu dan Anak dibahas lanjut untuk jadi UU. Ketua DPR Puan Maharani mendukung cuti hamil jadi 6 bulan.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sempat menuai polemik karena dituding menghilangkan hak cuti haid dan hamil.
UU Cipta Kerja yang mengatur hak dan kewajiban para buruh/pekerja telah disahkan pemerintah. Berikut aturan soal cuti hamil, melahirkan, dan haid.
Pemerintah dan DPR RI menegaskan kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja tak mengubah ketentuan cuti hamil, melahirkan, dan haid bagi para pekerja.